SOLOK, dekadepos.com-
Puluhan mahasiswa di Kabupaten Solok melakukan aksi demontrasi damai ke kantor DPRD kabupaten Solok, Senin (30/9).

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia seperti HMI, Akper dan UMMY Solok dan lainnya ini, melakukan longmarch dari Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Sukarami menuju kantor DPRD arosuka dengan melintasi Tugu Ayam.
Di kantor DPRD kabupaten Solok, mereka disambut seluruh pimpinan DPRD dengan pengawalan ketat dari 200 orang aparat Polres Solok.

Dalam orasinya, mahasiswa meminta DPRD Kabupaten Solok menolak agar DPR-RI membatalkan pembahasan RKUHP, RUU Pertanahan, UU KPK dan RUU lain yang tidak pro rakyat.
Suara penolakan menggema dengan lantang dalam aksi demontrasi damai yang digelar ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Bumi Bareh Solok.

Adapun penanggung Jawab Pelaksanaan demo adalah Candra Irawan yang juga Ketua HMI Solok Raya. Sementara Koordinator Lapangan, Galdasmanto, Orator Pelaksanaan, Fajri Seswanda, Rahmad Hayadi, Ilham Rahmatillah, Alat Peraga, Toa, Kertas Karton manila, Kain Hitam, Bendera HMI, Bendera Indonesia, Spanduk dan umbul-umbul.
Candra Irawan yang juga Ketua HMI Solok Raya, tidak hanya meminta DPRD Melalui oratornya, menolak agar DPR-RI membatalkan pembahasan RKUHP, RUU Pertanahan dan RUU lain yang tidak pro rakyat, tetapi juga meminta anggota dewan Kabupaten Solok pro rakyat kecil dan memperhatikan nasib petani, dimana harga tomat hanya Rp500/perkilonya dan semua wakil rakyat diam.
“Perwakilan kami jangan hanya duduk diam melihat nasib kami dengan berdiam diri, ” sebut Koordinator Lapangan, Galdasmanto.
Mahasiswa juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi serta meminta penegak hukum mengadili pelaku pembunuh mahasiswa di Palu waktu menyampaikan aksi damai.
Usai melakukan aksinya di halaman DPRD, Aliansi Mahasiswa Indonesia Kabupaten Solok, memasuki ruang sidang utama untuk meneruskan tuntutannya.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Solok setuju dengan tuntutan kami, dan segera menyampaikan tuntutan kami ini ke pemerintah pusat,” tambah Galdasmanto.
Disebutkannya, ada sejumlah pasal yang dianggap bisa menjadi pasal karet, untuk membungkam demokrasi serta mengancam kehidupan warga negara seperti yang disebutkan dalam pasal tersebut.
“Ini sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan tidak pro rakyat, ” sebut Galdasmanto.
Di ruang sidang utama, mereka disambut Pimpinan Dewan, Jon Firman Pandu, Lucki Efendi, Renaldo Gusmal bersama anggota DPRD lain seperti H. Armen Pelani, Olzaheri, Efdizal, Poni Munir, Aurizal dan Hafni Hafiz dengan pengawalan dari Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, S. Ik.
Para demonstran meminta kepada DPRD Bumi Bareh Solok, untuk menyampaikan tuntutan mereka kami ke pusat.
Mahasiswa berhenti berorasi, setelah pimpinan DPRD kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, berjanji akan mrneruskan tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta.
Usai berorasi di hadapan belasan anggota DPRD yang langsung dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, mahasiswa mendesak pimpinan dewan untuk membuat pernyataan dan perjanjian damai agar anggota DPRD menyatakan sikap untuk mengirim surat langsung ke DPR RI.
Setidaknya ada 3 point tuntutan Aliansi Mahasiswa yang disampaikan kepada DPRD dalam audiensi itu antara lain RUU Pertanahan dan RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI dan usut tuntas kematian mahasiswa di Palu.
Selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten, membuat surat yang isinya siap menyampaikan meneruskan tuntutan mahasiswa ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. selain itu juga mendesak aparat hukum untuk mengusut kematian mahasiswa yang melakukan aksi demo di Palu dan seluruh Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Perwakilan Aliansi Mahasiswa bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
“Kami dari DPRD siap menyampaikan aspirasi Mahasiswa ke DPR RI di Jakarta hari ini juga, ” sebut Jon Firman Pandu.
Audensi antara perwakilan mahasiswa dan DPRD berlangsung tertib. Para mahasiswa meminta Ketua DPRD menandatangani surat pernyataan bersama, terkait penyampaian aspirasi tuntutan mereka ke pemerintah pusat.
Mahasiswa baru membubarkan diri, setelah menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan dewan serta Mahasiswa menandatangani kesepakatan dengan dewan mengenai tuntutan mereka (wandy)