LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Jajaran Polsek Luhak dibawah pimpinan Kapolsek AKP Kaspi Darwis, SH.MH, benar-benar berkomitmen untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi diwilayah hukumnya.

Buktinya, dalam kegiatan operasi Pekat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (1/9) sekira pukul 23.00 Wib, tim opsnal Satresreskim Polsek Luhak, berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi koa dengan barang bukti (BB) uang taruhan sebanyak Rp. 385.000,- berikut kartu koa yang dijadikan sebagai alat bermain judi.
Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrasetiawan melalui AKP Kaspi Darwis, SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Luhak Ipda Rika Susanto dan Kasubag Humas Polres Payakumbuh Iptu. Hendri Has dan Paur Humas Ipda. Hendri Ahadi mengungkapkan bahwa, operasi pemberantasan pekat di wilayah hukum Polsek Luhak itu setelah jajaran Polsek setempat mendapatkan laporan dari warga terkait adanya permainan judi di kedai milik Ref yang berada dipinggir jalan raya Tabing, Jorong Tabing, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamantan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Operasi penangkapan terhadap pelaku judi koa yang berjumlah 5 orang itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Luhak AKP Kaspi Darwis, SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Luhak Ipda Rika Susanto dan sejumlah anggota Polsek setempat.
Dalam operasi penggerebekan itu berhasil diamankankan 5 orang tersangka masing-masing berinitial M (45 tahun) F (57 tahun) S (40 tahun), Y (46 tahun) dan W (41 tahun). Kelima tersangka adalah warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, ke 5 orang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Luhak,” pungkas AKP Kaspi Darwis, SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Luhak Ipda Rika Susanto. (edw)