Maling Kotak Amal Berkolor di Solok Ditangkap, Ternyata Pelajar SMP

SOLOK, Dekadepos.com

Aksi dua orang maling dengah setengah telanjang karena hanya menggunakan celana dalam saja di Masjid Ikhlas Arrahman Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang terekam CCTV, Minggu dini hari (5/9), pukul 04.30 WIB, akhirnya diciduk Polres Solok.

Bacaan Lainnya

Selain di Kayu Aro, pelaku juga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Hidayah Bukit Gompong Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok

“Benar, kita sudah mengamankan para pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di masjid Masjid Ikhlas Arrahman Kayu Aro yang terjadi Minggu dinihari, ” terang Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Lubuk Selasih, Senin (6/9).

Pelaku masih berusia dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kayu Aro.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda, pelaku diciduk setelah anggota polisi mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan dari beberapa orang saksi. Aksi pelaku sempat viral di medsos, karena pelaku mencuri kotak amal pada dinihari hanya dengan menggunakan kolor saja.

Adapun para pelaku yang diamankan yakni Inisial RL (15), warga Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus dan MF (14), warga Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus.

Tim Karawai Polres Solok Melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku Kotak Amal Mesjid Ikhlas Arrahman yang diketahui terjadi pada hari Minggu Pukul 00.30 Wib bertempat di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan Mesjid Nurul Hidayah Bukit Gompong Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 Pukul 04.30 Wib.

Penangkapan pelaku berawal bahwa pada pukul 17.00 Wib Tim Karawai Polres Solok mendatangi TKP dan mencari informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian pada pukul 20.00 Wib, Tim Karawai Polres Solok mengamanakan 1 orang lagi terkait Tindak Pidana Pencurian Tersebut. Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Tim Karawai Polres Solok membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.

Kerugian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Uang sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah dengan pecahan sbb :

  1. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  2. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  3. 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  4. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 362 Jo 363 KUH-Pidana tentang pencurian, ” sebut Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih meminta keterangan tersangka, apakah pencurian yang terjadi di beberapa masjid dan Mushalla juga ada hubungannya dengan tersangka. (Jarbat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *