BeritaCrime

Mantan Anggota DPRD Payakumbuh dan Ketua Kube Juga Terseret Bansos Sapi

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh berinitial IA (41 tahun) dan oknum Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh berinitial A.Dt Sindo (48 tahun) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata tidak hanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir. Namun lebih jauh dari itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Payakumbuh juga menyeret kedua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sapi senilai Rp1 Milliar.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Payakumbuh dan Ketua Kube Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrastiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim AKP Camri Nasution, kepada awak media, Selasa (4/9) setelah menindaklanjuti status tersangka yang ditetapkan kepada mantan oknum anggota DPRD Kota Payakumbuh IA dan oknum Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri A.Dt Sindo.

“Selain terlibat penyalahgunaan dana pokir yang telah merugikan keuangan daerah sebanyak Rp350 juta, kedua tersangka IA dan A.Dt.Sindo juga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pengadaan ternak sapi sebesar Rp 1Miliiar,” ungkap Kasatreskrim AKP Camri Nasution.

Diakui Kasatreskrim AKP Camri Nasution, saat ini penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos pengadaan ternak sapi dananya bersumber dari APBN melalui Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat itu, sedang didalami penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Payakumbuh.

“Terkait dugaan penyalahgunaan bansos sapi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim masih melengkapi satu data lagi yang belum lengkap, karena hasil penyidikan di Dinas Peternakan Sumbar data yang dibutuhkan itu belum ditemukan,” ulas Kasatreskrim AKP Camri Nasution.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Camri Nasution, terkait kasus dugaan penyalahgunaan bansos sapi tahun anggaran 2006 lalu, Negara dirugikan sebanyak Rp 500 juta. Sedangkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir yang bersumber dari APBD Pemko Payakumbuh, Negara dirugikan sebanyak Rp350 juta.

“Intinya, ada dua kasus yang menjerat tersangka IA dan A.Dt.Sindo. Sedangkan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau pokir, berkasnya sudah lengkap dan segera akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujar AKP Camri Nasution. (edw)

 

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts