Masukan Wanita Lewat Jendela, Oknum ASN Pemko Payakumbuh Digrebek Warga

PAYAKUMBUH, dekdepos.com –

Ada-ada saja kelakuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi di lingkungan Pemko Payakumbuh ini. Saat umat muslim menunaikan ibadah salat Jum’at, oknum pegawai berinitial RAL (35 tahun) ini, diam-diam memasukan seorang wanita berinitial DZ (32 tahun) ke rumah kontrakannya.

Bacaan Lainnya

Hebatnya, untuk mengelabui warga atau tentangga sekitar rumah kontrakannya di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh itu, RAL memasukan wanita yang sudah bersuami beralamat di Kelurahan Limbukan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan itu, lewat jendela melalui garase mobil.

“ Ketahuannya saat mobil masuk garase dan yang perempuan masuk lewat jendela,” ungkap Ketua RT I/RW I, Andi Hermanto, saat dikonfirmasi di lokasi penggerebekan, Jum’at (10/12).

Menurut Andi Hermanto, skandal hubungan gelap RAL dengan wanita DZ yang tercatat sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di  Dinas tempat RAL bekerja itu, sudah lama menjadi incaran warga.

“ Wanita yang diduga selingkuhannya ini sudah sering datang ke rumah kontrakannya. Namun sial bagi pasangan selingkuhan ini, ketika ia datang ke rumah kontrakan RAL, sang wanita masuk lewat jendela diketahui oleh warga setempat hingga akhirnya terjadilah penggerebekan itu,” ujar Andi.

NYARIS DIAMUK MASSA

Pantauan media ini di lokasi, sebelum ke dua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Lurah Padang Tiakar, warga nyaris menghakimi keduanya. Namun untung sejumlah tokoh masyarakat setempat sadar hukum dan berhasil menenangkan warga, meski pun pintu dan jendela rumah kontrakannya sempat digedor-gedor warga yang berteriak-teriak histeris.

Setelah aparat Kelurahan, RT, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas datang ke TKP, kedua insan yang masing-masing sudah beristri dan bersuami itu, berhasil digiring masuk mobil tanpa dihajar warga dan untuk seterusnya dibawa ke kantor Lurah Padang Tiakar.

Di kantor Lurah setempat ke dua pasangan itu diproses aparat Kecamatan, Keluarahan, RT dan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas di hadapan keluarga dan atasan RAL.

Sebagai sanksi moral keduanya didenda masing-masing 25 zak semen. Selain itu juga harus membuat surat pernyataan di atas matre 10000 ribu yang berisi bahwa yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Selain itu, yang bersangkutan diusir dari tempat kediamannya. (ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *