Masyarakat Tagih Janji PDAM PASBAR

Pasaman Barat, Dekadepos.Com

Pasca perjanjian pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan pihak masyarakat Lubuak Boruak Jorong Limpato Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat di tahun 2016 sampai saat ini haknya dikebiri dengan janji palsu.

hal tersebut diungkapkan Delfi, Sabtu 12 Januari 2021. Dengan telah sering di buai dengan janji palsu yang disampaikan oleh direktur yang selalu berganti, maka dirinya atas nama delfi melayangkan surat ke Bupati Pasaman Barat tertanggal 25 Mei lalu, meminta agar Bupati selalu pemerintah daerah bisa menepati janji yang di buat dulu atas nama PDAM.

” Iya, pihak PDAM selalu ingkar janji atas kesepakatan yang pernah dibuat. Bahkan kita sudah melaporkan hal ini kepada Bupati. ” ujarnya.

Dimana sejak surat itu telah di layangkan ke Bupati pada tanggal 25 Mai 2021 yang lalu, sampai hari ini belum ada tanggapan apapun terkait surat perjanjian yang di tanda tangani oleh Zulfikri selalu Dirut PDAM Pasaman Barat dan Delfi sebagai pemilik lahan.

Ia juga menambahkan, terkait surat permohonan mediasi penyelesaian masalah dengan PDAM Pasaman Barat sampai saat ini belum menemui kejelasan apapun dari pemerintah.

“Sampai hari ini masyarakat atas nama Delfi , sudah tak percaya lagi atas janji direktur PDAM Pasbar karna sudah sering di janjikan. Kita berharap kepada pemerintah daerah Pasbar agar memediasi persoalan ini,”harapnya.

Sebab selama ini Dirut PDAM Pasaman Barat itu menerima hasil dan di gaji dari air saluran pipa yang mengalir di tanah milik Delfi, sedangkan masyarakat atas nama Delfi tak pernah menerima apapun malahan keluarganya selalu membayar tagihan PDAM, inikan berarti pihak PDAM sebagai perusahaan daerah yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, tapi justru menjadi lintah membunuh hak masyarakatnya.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2016 yang lalu atas nama Direktur PDAM Pasaman Barat antara Delfi pemilik lahan sepakan membuat perjanjian di atas materai dan di stempel basah PDAM Pasaman Barat serta di saksikan Pj wali Nagari Kajai dan Jorong Limpato bersepakat membuat surat perjanjian atas persolan pemakaian lahan milik Delfi di Lubuak Boruak Jorong Limpato Nagari Kajai dengan mencantumkan beberapa poin kesepakatan kedua belah pihak.

Diantara Poin tersebut berbunyi bahwa pihak pertama dapat melaksanakan penyambungan kembali pipa Yang rusak setelah perjanjian di tandatangani. Poin kedua pihak pertama wajib memindahkan pipa yang ada di lokasi tanah pihak kedua paling lambat satu tahun setelah perjanjian ini di tandatangani.

Selanjutnya, poin ke tiga Jika pihak pertama tidak memindahkan pipa dilokasi pihak kedua dalam satu tahun pihak pertama wajib memberikan kompensasi Rp1 juta perhari keterlambatan dan poin ke empat hal hal yang belum diatur dalam ini dapat dilaksanakan selama di sepakati kedua belah pihak.

Untuk itu kita minta terkait persoalan ini Bupati Pasaman Barat untuk memediasi antara pihaknya (Delfi) dengan PDAM Pasaman Barat, karna PDAM itu adalah perusahaan milik daerah dan sudah kewajib juga bagi pemerintah daerah ikut andil dalam penyelesaian masalah tersebut.

Dan bila tidak ada solusi selama 25 hari setelah surat di sampaikan, kita berharap kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan PDAM Pasaman Barat untuk bisa memindahkan pipa PDAM tersebut dari lokasi tanah milik Delfi dan sejak surat yang kami layangkan,tentu kami akan melanjutkan permasalahan ini untuk mencari keadilan, akhir Iden.

Sementara pihak Direktur PDAM Helju saat di hubungi, untuk konfirmasi masih belum mau menjawab. (SMS)

Pos terkait