PADANG, Dekadepos.com
Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) Kota Padang gencar melakukan razia ke tempat-tempat penginapan dan kos-kosan. Namun, tak mebuat pasangan bukan suami istri jera. Buktinya, masih saja ditemukan pasangan tanpa sebuah ikatan yang menginap berduaan di kamar hotel.

Seperti razia yang digelar pada Minggu (4/9) dini hari, Satpol PP menemukan pasangan bukan suami istri berinisial MI (21), serta yang wanita DF (22) terjaring disebuah penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, mereka akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Nigri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

“Apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim Ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.” tegasnya.
Poihaknya juga akan berkoordionasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, untuk melakukan pengetesan dan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya kepada mereka.

“Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma -norma yang berlaku serta kearifan lokal yang telah menjadi kebiasaan, serta tata kehidupan orang di ranah Minang yang mana adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” terang Mursalim.(rco)