MK Tidak Dapat Terima Permohonan Nasrul Abit – Indra Catri

Para Pihak mengikuti Sidang Pembacaan Putusan melalui daring perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Selasa (16/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, Dekadepos.com

Permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit-Indra Catri tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengucapan putusan Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.853 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 679.069 suara yakni 47.784 (2,13%) atau lebih dari 33.619 suara,” urai Enny.

Enny menyebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. “Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Enny.

Sementara terhadap dalil Pemohon terkait dengan penetapan tim pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi pasangan calon telah melalui koordinasi dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Sumatra Barat. Hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf b angka 1 UU 10/2016. Selain itu, Mahkamah menemukan tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatra Barat.

“Mengenai pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah mempengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon. Lagi pula, dari persidangan diperoleh fakta bahwa saksi-saksi pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota telah ternyata menandatanganinya,” jelas Enny.

Jatuh Sanksi

Sementara berkenaan dengan persoalan mengenai penghilangan hak pilih pasien Covid-19 di RSUD Pariaman, Enny mengatakan bahwa telah diselesaikan Bawaslu Kota Pariaman dengan merekomendasikan untuk diteruskan ke DKPP. Demikian juga dengan persoalan pemberian tiga surat suara, KPU Kota Padang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Padang dengan menjatuhkan sanksi etik kepada ketua KPPS TPS 02 kelurahan Padang Pasir, kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terang Enny.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021, Vino Oktavia selaku kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri menjabarkan bahwa penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada karena proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 telah cacat hukum. Namun oleh karena Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04 Mayeldi dan Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan.

Menurut Pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang mengunakannya, serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 tersebut juga telah diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). (hum/mkri)

Pos terkait