Modusnya Jenguk Sepupu Sakit, Pelajar SMP Malah Diperkosa

Kriminal,dekadepos.com

Biadab, Setelah diizinkan oleh neneknya untuk menjenguk temannya yang sakit, Bunga (13) pelajar SMP di Kota Jambi, malah menjadi korban pemerkosan pelaku HS (20) di sebuah hotel di kota itu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang di kutip dari Pojoksatu, Kejadian ini berlangasung pada Rabu lalu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB , tersangka HS bersama saksi AB yang juga keluarga korban mendatangi rumah gadis itu di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk mengambil uang.

Tapi muncul niat tersangka untuk berbuat jahat kepada gadis itu. Berdalih kepada nenek korban dengan mengatakan, sepupunya korban kecelakaan sehingga korban diajak untuk menengoknya di rumah sakit.

Namun korban bukannya diajak ke rumah sakit melainkan dibawa keliling Kota Jambi dengan kendaraan sepeda motor dan akhirnya dibawa ke kamar hotel kemudian digagahi di bawah ancaman senjata tajam.

“Tersangka marah dan mengancam akan membunuh korban dengan mengeluarkan sebilah pisau dan sehingga terjadilah perbuatan itu,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis (24/1).

Korban pulang ke rumah neneknya dengan berjalan kaki dan menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polresta Jambi. Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penyergapan.

karena mencoba kabur, Anggota Reskrim Polresta Jambi terpaksa menembak kaki tersangka. “Tersangka memberontak saat penangkapan dan mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki kiri dan kanan dengan tempakan sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Dover Christian, dikutip dari antara.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau samurai mini, sarung tangan hitam dengan panjang sekitar 20 CM, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju kaos, satu celana pendek warna hitam, satu topi merek hugo bos hitam polos, seprai warna putih polos dengan panjang dua meter lebar 1,5 meter, dua lembar daftar tamu Hotel Sehat, satu celana panjang dan pakaian dalaman korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pj/Dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *