Mutasi Pejabat, Riza Falepi Terancam Batal Maju Sebagai Calon Gubernur Sumbar

Wali Kota Riza Falepi merotasi 26 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kota Payakumbuh

Payakumbuh,dekadepos.com

Wali Kota Riza Falepi merotasi 26 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kota Payakumbuh, pelantikan itu dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Kantor Balai Kota, Selasa (31/03) sore.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini guna melakukan percepatan penanganan COVID-19, untuk itu ia harus melakukan mutasi pegawainya, meskipun hal ini berdampak terhadap keikutsertaannya maju sebagai calon Gubernur Sumatera Barat.

Dalam rilis resmi yang diterima dekadepos.com, pihaknya masih belum bisa mengeksekusi anggaran. Padahal, persoalan Covid-19 ini sudah berlalu dua pekan.

“Bagaimana harus bertempur, jika staf yang terkait tidak ada yang berjiwa tempur. Makanya, walau terasa pahit, kebijakan mutasi ini harus dilakukan,” ujarnya didampingi Wakil Walikota H. Erwin Yunaz dan Sekdako H. Rida Ananda, di Balaikota Payakumbuh, Selasa (31/3).

Namun, ia mengakui jika ada di antara pejabat di Dinkes yang enggan ditunjuk sebagai PPK, PPTK dan staf keuangan lainnya. Karena, berdasarkan pengalaman, ada indikasi dalam situasi Pilkada ini, pihak-pihak tertentu yang ingin mencari peluang, mencurigai pejabat. Dan itu sangat politis sekali, karena berbau pesanan, sebut Riza.

Tapi, dampaknya apa yang terjadi, tegas walikota lagi. Pihaknya sulit melakukan pengadaan APD, obat-obatan dan biaya operasi lainnya, hingga sekarang. Masih untung, banyak pihak yang membantu operasional petugas disetiap posko tanggap darurat terkait Covid-19 ini.

“Saya siap mengambil resiko terkait mutasi ini. Bagi Saya lebih baik tidak menjadi gubernur dari pada rakyat saya banyak yang menjadi korban Covid-19 ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jelang Pilkada 2020, terhitung hari Rabu 8 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Adapun nama-nama pejabat yang dilantik, yakni Eselon II, Dahler yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik bertukar posisi dengan Herlina, yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Pejabat Eselon III, Bode Arman yang sebelumnya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bertukar posisi dengan Kabag Hukum Azni Zenti, lalu Wawan Sofianto dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Kesehatan, Donny Prayuda dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Sosial dan Ibrahim dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

Selanjutnya, Vivi Leswari sebagai Kabid Pelayanan Promosi Sumberdaya Dinas Kesehatan, Asmarini sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Budi Kurniawan jabatan baru Kabid Pemadam Kebakaran di Satpol PP dan Damkar, Jasrial jabatan baru Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Atrimon sebagai Kabid Perlindungan Anak di DP3A2KB.

Dan sesuai petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia mengangkat dalam jabatan Fungsional Keahlian Utama Desyeti Syahril Sebagai Dokter Utama di RSUD Adnaan WD kemudian sisanya mengisi jabatan Eselon IV dan jabatan Fungsional.(edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *