BeritaCrime

Nasib Roni Berakhir di Penjara

Payakumbuh, Dekadepos.com

Dua puluh tahun mengabdi sebagai penjaga sekolah disalah satu sekolah di Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota, nasib Roni (36) warga Jorong Lakuak Dama Nagari Tanjung Haro Sikabu kabu Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota harus berakhir dibalik jeruji besi, bukan karena “Ngutil” dana BOS bukan pula karena menyalahgunakan anggaran pendidikan ditempatnya bekerja.

BACA JUGA: Pesta Narkoba di Hotel Kembali Terungkap, Ada Wanita dan 1,6 Kg Sabu Disita

Ia dibekuk Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Tidak sendiri, Roni ditangkap Tim Gagak Hitam bersama sejumlah orang lainnya, namun karena tidak tersangkut dengan bisnis haram sang penjaga sekolah, sejumlah orang yang sempat dibawa ke Mapolres Payakumbuh itu kembali dipulangkan kerumah mereka masing-masing. Keluarga mereka yang menjemput diingatkan Polisi untuk menjaga anak-anak dan suami mereka agar tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Padang Pariaman

Roni, dibekuk setelah marakanya informasi yang masuk ke pihak kepolisian, terkait bisnis sampingan yang dijalankan sang penjaga sekolah. Hasilnya, Rabu siang 29 Juli, Roni harus menghentikan bisnis haram itu. Ia dibekuk dirumahnya dengan barang bukti tujuh paket Narkoba jenis ganja kering siap edar. Selain ganja kering, juga diamankan lima lembar kertas paper yang diduga dijadikan alat untuk menghisap ganja (pembungkus.red).

Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya yang lebih dahulu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Kawasan Taram.

“ Iya, kita membekuk seorang penjaga sekolah yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja kering. Dari tangannya kita amankan sejumlah barang bukti ganja kering siap edar.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba,IPTU. Desneri didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Duasa dan Kanit 1, AIPDA. Supriyadi “Ed” Dahlan, Kamis 30 Juli 2020.

IPTU. Desneri juga menambahkan, saat penangkapan, selain tersangka Roni, Tim Gagak Hitam juga mengamankan sejumlah pria dewasa dan anak-anak, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, mereka yang tidak terkait dengan bisnis haram itu dipulangkan.

BACA JUGA: Istri Beli Narkoba ke Suami

“ Tersangka Roni kit tangkap sat berada di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Roni dianya sedang berada dalam kamar dan barang bukti narkotika jenis daun ganja. Dari pengakuan tersangka, Narkotika jenis daun ganja tersebut di dapat dari seseorang yang lebih dahulu di tangkap oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota.” Tambahnya.

Hingga kini tersangka Roni masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).