Sijunjung, dekadepos.com
Dominannya kasus netralitas ASN dalam Pilkada Sijunjung, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Bawaslu, alhasil Bawaslu harus gencar menggelar sosialisasi dilingkungan pemerintahan yang melibatkan ASN sebagai objek. Pada masa kampanye Pilkada yang berlangsung saat ini, Bawaslu menggelar rapat kordinasi pengawasan partisipatif Pilkada terhadap ASN dilingkungan Pemkab Sijunjung, pada Rabu (14/10) di Aula Pertemuan Wisma Keluarga Muaro.





Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menghadirkan pembicara yang merupakan dosen sosiologi politik pada Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra.



Menurut Eka Vidya Putra, ASN diminta untuk menjaga netralitas, namun disisi lain memiliki hak untuk memilih. “Kita diminta untuk netral, tapi kita memiliki hak untuk memilih. Karena pada saat pencoblosan nanti kita harus memilih. Tapi bukan berarti netral tidak memiliki pilhan,” tutur dosen sosiologi politik UNP tersebut.


Dijelaskannya, politik adalah karya terbesar manusia. Karena pada dasarnya setiap manusia berpolitik. “Politik itu adalah perebutan kekuasaan, dan itu konsep dari politik itu sendiri. Cara manusia dalam berebut kekuasaan yaitu dengan politik,” jelasnya dihadapan sejumlah ASN, pada Rabu (14/10).
“Politik adalah salah satu yang membedakan manusia dengan hewan. Karena hewan berebut kekuasaan dengan adu kekuatan, siapa yang paling kuat akan berada diatas. Berbeda dengan manusia, kita melakukannya dengan politik, dengan pikiran,” ujarnya.


Netralitas dalam politik yang dimaksud adalah tidak menunjukan keberpihakan individu kepada arah tertentu. Meski secara pribadi memiliki pilihan. “Pilihan tadi cukup secara individu saja. Dan tidak menunjukan keberpihakan kepada arah tertentu, apalagi mempengaruhi orang dan membuat kebijakan tertentu,” terangnya.

Isu netralitas sebenarnya sudah menyeluruh. Mulai dari tingkatan birokrasi paling bawah maupun ditingkat pusat. Artinya bukan hanya di Kabupaten Sijunjung saja. Bahkan sudah menjadi pembahasan sejak dulunya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul didampingi komisioner Riki Minarsah dan Juni Wandri mengatakan. Peran ASN sangat diharapkan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, terutama dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat lainnya.



“Bersama-sama melakukan pengawasan agar perhelatan pesta demokrasi ini bisa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Mengajak masyarakat untuk menghindari politik uang, black campaign dan perpecahan,” imbau Bawaslu Sijunjung.
Rakor pengawasan partisipatif terhadap ASN yang digelar oleh Bawaslu Sijunjung itu sebagai tindak lanjut dari sejumlah kasus ketidaknetralan ASN di Pilkada Sijunjung tahun 2020. Bahkan hingga kini Bawaslu telah memproses kasus netralisasi ASN sebanyak 7 kasus, dan satu kasus terhadap walinagari. (N/Heru)