Ngaku Untuk Obat, RJ Ditangkap Simpan 1 KG Narkoba

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Berdalih mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering untuk pengobatan, seorang pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja kering berinisial RJ (30) beralamat di Perum Kubang Gajah Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota karena diduga menyimpan sekitar 1 Kg Narkoba jenis ganja kering siap edar.

Penangkapan terhadap tersangka RD dilakukan dipinggir Jalan di Jorong Subarang Taram Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, selain tersangka dan barang bukti Narkoba juga berhasil diamankan 1 unit handphone dan kendaraan yang digunakan tersangka saat mengantarkan pesanan itu.

Penangkapan terhadap tersangka yang mengaku mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering untuk pengobatan penyakit yang dideritanya itu dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah Nagari yang terkenal dengan objek wisata Kapalo Banda itu, dari informasi itu Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.


“ Tersangka kita tangkap setelah kita melakukan penyelidikan terkait maraknya transaksi Narkoba jenis ganja di kawasan Subarang Taram. Dari penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1 Kg Narkoba jenis Ganja kering.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kasubag Humas, AKP Yuhelman dan Kanit Narkoba, Bripka Marshanda, Senin 18 November 2019.

Penggeledahan terhadap tersangka RJ disaksikan oleh sejumlah warga dan perangkat di Nagari setempat, usai ditangkap dan digeledah tersangka digiring ke Mapolres Limpuluh Kota di kawasan ketinggian untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara tersangka RJ, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota mengatakan bahwa ia mengkonsumsi Narkoba untuk mengobati penyakit yang diderita, terkait 1 Kg yang didapatkan polisi saat penangkaan, akan ia serahkan seseorang.

“ Saya mengkonsumsi Ganja untuk mengobati penyakit. Sedangkan 1 Kg ganja itu semula saya dibawa ke Taram untuk menjemput uang, namun malah diberi Narkoba itu.” Ujarnya.
Hingga kini tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *