BeritaCrimeHukumSosok

Ngatiman, Pria Buta Huruf itu Akhirnya Dibebaskan dari Jeratan Hukum

TANAH DATAR, dekadepos.com –

Seorang pria buta huruf di Kabupaten Dharmasraya bernama Ngateman panggilan Man tak henti-hentinya memanjatkan rasa syukur, karena majelis hakim Pengadian Negeri Dharmasraya dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (9/10/2023) membebaskan terdakwa dari jeratan hukum atas perkara pidana permain judi yang didakwakan kepada dirinya.

St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo, SH,MH yang lebih populer dengan panggilan Datuak Canang yang bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa Ngatiman mengungkapkan terkait  dibebaskannya kliennya atas perkara pidana permainan judi yang disidangkan di Pengadian Negeri Dharmasraya.

Menurut Datuak Canang, Ngateman ditangkap  dan ditahan oleh penyidik Polres Dharmasraya pada 5 Mei 2023 lalu. Namun ketika perkaranya beberapa kali menjalani persidangan dengan meminta keterangan terdakwa dan saksi-saksi, akhirnya majelis hakim yang menyidangkan perkara judi tersebut membebaskan Ngatiman dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Atas pembebasan itu pulihlah hak-hak kedudukan serta harkat dan martabat Ngatiman. Bahkan, segala biaya persidangan yang timbul dalam perkaranya tersebut dibebankan kepada negara,” ujar Datuak Canang menceritakan tentang usahanya sebagai penasehat hukum membela Ngatiman dalam perkara judi tersebut.

Menurut Datuak Canang, awalnya Ngateman dituduh ikut bermain judi dalam kebun sawit di Jorong Pinang Jaya, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 2 April 2023 lalu.

Didakwanya Ngateman ke meja hijau Pengadilan Negeri Dharmasraya akibat terseret perkara permainan judi yang melibatkan terdakwa Ariyanto panggilan Gondrong dan terdakwa Priade panggilan Pri.

“ Gondrong dan Priade dituduh sebagai bandar judi ditangkap penyidik Polres Dharmasraya 2 April 2023. Dari tangan ke dua terdakwa berhasil disita barang bukti selembar terpal, alat untuk main judi dan satu papan. Disamping itu diamankan pula 6 buah anak dadu kuncang serta uang Rp1.558.000. Barang bukti dalam bentuk uang mulai dari pecahan Rp1000 sampai pecahan uang Rp100.000.” ujar Datuak Canang.

Menurut Datuak Canang, terdakwa Gondrong dan Pri lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri Dharmasraya dengan perkara yang sama yang menjerat terdakwa Ngateman tercatat di bawah No.91.Pid.B/ 2023/PN PLj.

“ Terdakwa Ngateman ditangkap 1 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023. Namun selama berjalan penydidikan, tidak satupun barang bukti yang diperoleh polisi. Ngateman waktu ditangkap kepada penyidik sudah bersikukuh menyatakan bahwa dia tidak pernah ikut main judi seperti yang diteduhkan itu. Akan tetapi, Ngateman tetap ditangkap dan diborgol dan jebloskan ke tahanan,” beber Datuak Canang.

Kendatipun tidak cukup bukti untuk menyeret Ngateman ke meja pesakitan Pengadilan Negeri Dharmasraya, ia tetap dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurilam dengan dakwaanya Ngateman melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Bahkan, dakwaan tersebut diikuti dengan dakwaan ke dua melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketika perkara tersebut bergulir di Pengadian Negeri Dharmasraya, JPU Efriza Lasyersi, SH bersama JPU Asriyeti, SH menghadapkan saksi Briptu Tulus Susilo Utomo dan Briptu Aulia Putra Lubis, Warsono termasuk  Ariyanto panggilan Gondrong, Priade panggilan Pri.

Sementara tersangka Ngateman dengan penasihat hukumnya St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo, SH,MH mengajukan 3 orang saksi ad charge.

“Dari proses persidangan, JPU mengatakan tersangka Ngateman terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Oleh karena itu Ngateman dituntut 10 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Datuak Canang.

Sebagai penasihat hukum, ulas Datuak Canang, dia melihat tidak satu orangpun saksi yang dapat mengatakan secara pasti bahwa Ngateman ikut terlibat bermain judi seperti yang disangkakan kepada diri kleinnya.

“ Dalam persidangan Ngatiman mengungkapkan bahwa sebelum dia ditangkap dan diseret sebagai terdakwa di Pengadilan Nageri Dharmasraya, pada hari Minggu 2 April 2023 Ngateman sejak pagi menjalankan perintah orang tuanya untuk mencari sapi yang sudah 2 hari tidak pulang. Ketika berusaha mencari sapinya yang hilang tersebut, Ngateman tersesat ke lokasi atau tempat orang bermain judi. Saat itu, dia merasa haus karena dalam perjalanan dan tidak membawa uang, Ngatiman sempat meminta air minum kemasan kepada terdakwa Ariyanto panggilan Gondrong, Priade panggilan Pri,” ujar Datuak Canang.

Diungkapkan Datuak Canang, kurang lebih 10 menit kemudian lelaki  buta huruf dan buta hukum itu meninggalkan lokasi yang ternyata akan dijadikan tempat main judi oleh Gondrong dan Pri.

Lebih jauh dijelaskan Datuak Canang, sebagai penasehat hukum Ngatiman dalam persidangan berikutnya ia berusaha menghadirkan 3 orang saksi ad charge  yakni Zainal Syefriadi, Aseh Pramudi dan Edi Saputra.

Dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara judi tersebut, ketika saksi meringankan itu menyatakan bahwa terdakwa Ngateman pada 2 April 2023 bersama-sama dengan saksi pergi ke Panyubarangan mengikuti kegiatan pertunangan anaknya Fitri dengan Muhammad lrfan Afandi.

Tuduhan jika hari itu terdakwa Ngatiman terlibat bermain judi, tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Oleh sebab itu penasihat hukum Ngatiman, Datuak Canang memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membebaskan Ngateman dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Ternyata majelis hakim diketuai Iqbal Lazuardi, S,H dengan anggotanya Dedy Agung Prasetyo, S.H dengan Tedy Rinaldi Santoso, S.H dan dibantu oleh Panitera Pengganti Rita Fauziah, S.Hi. mendengarkan permohonan penasehat hukum Ngatiman. Karena terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat dengan tuduhan telah bermain judi seperti yang didakwakan, akhirnya Ngateman dibebaskan oleh majelis hakim dan kini sudah bahagia bersama keluarganya setelah menghirup udara bebas.” pungkas Datuak Canang. (ds)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts