Ngelem, 3 ABG Dijaring Satpol-PP Payakumbuh

Payakumbuh, Dekadepos.com

Tiga orang Anak Baru Gede (ABG) yang diduga tengah mengisap Lem (Ngelem.red) di Jaring Satpol-PP Payakumbuh di Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat dalam patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra Sabtu hingga Minggu 17 Maret 2019 dinihari. Selain tiga orang tersebut, juga berhasil belasan ABG lainnya diberbagai tempat berbeda karena melanggar Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat (Perda Pekat).

Bacaan Lainnya

Yakni 5 orang yang meminum Miras jenis tuak di Jalan Lingkar Kelurahan Tigo Koto Diateh, 3 orang ABG meminum miras jenis anggur merah di kawasan Terminal Bus Koto Nan IV, 6 org terkait pelanggaran karena berkumpul pasangan laki laki dan perempuan di tempat gelap jam 01.30 dini hari di dekat jalan Kelurahan Tigo Koto Diateh, selain itu juga dijaring sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan dua orang Penyidik PNS Pol-PP Yoserizal dan Syafri, diketahui bahwa ABG yang diamankan tersebut berasal dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, bahkan masih ada yang berstatus pelajar baik dari sekolah umum maupun sekolah agama.

“ Dari Razia/Patroli rutin yang kita lakukan sepanjang Sabtu dan Minggu, memang kita mengamankan/menjaring belasan ABG diberbagai tempat, ada yang menghisap lem, menengak miras bahkan ada yang masih berkumpul berpasangan meski telah larut malam.” Sebut Devitra, Minggu sore 17 Maret 2019.

Devitra juga menambahkan, Usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol-PP di Kantor Balaikota Lama di Kelurahan Balai Panjang, ABG yang telah dipanggil orang tuanya itu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

“ Tindakan kita adalah dengan memanggil orang tuanya, melakukan pembinaan dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.” Ujar pria yang Getol untuk membawa pelanggar Perda Pekat (Penjual Miras.red) ke Pengadilan untuk ditindak sesuai aturan Itu. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *