Bukittinggi, Dekadepos.com
Pasangan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi, Petahana H.Ramlan Nurmatias – H.Syahrizal Dt Palang Gagah mendapat Nomor Urut Satu (1). Untuk Nomor Urut Dua (2) Pasangan H.Erman Safar – H.Marpendi dan Nomor Urut Tiga (3), Pasangan H.Irwandi – David Chalik. Kepada masing-masing pasangan calon untuk dapat menggunakan nomor urut itu dalam
berkampanye yang tetap mematuhi protokol covid-19, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Nomor urut Pasangan calon itu didapatkan dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang diadakan KPU Bukittinggi di Auditorium UPT. Perpustakaan Nasional Proklamator Pustaka Bung Hatta, Kamis (24/9). Pelaksanaan Pengundian Nomor urut itu juga dilaksanakan secara Protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan tahapan ini sangat dibatasi dan tidak ada kerumunan massa.
Dari Pantauan dilapangan, sejumlah personil TNI Polri melakukan penjagaan ketat di setiap pintu masuk menuju kawasan Balaikota dan Auditorium Pustaka Bung Hatta. Undangan yang masukpun dibatasi sehingga tidak banyak yang bisa masuk ke lokasi pengundian nomor urut. Termasuk Wartawan yang ingin meliput Tahapan Pilkada itu juga dibatasi.
Komisioner KPU Bukittinggi, Yasrul meminta maaf kepada masyarakat dan wartawan yang ingin melihat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, di Auditorium UPT. Perpustakaan Nasional Proklamator Pustaka Bung Hatta yang tidak masuk kedalam ruangan acara. Sebab sesuai peraturan KPU dalam Pengundian Nomor Urut ini pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ini dibatasi, hanya 50 orang yang diperbolehkan masuk ruangan yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kami dari KPU sebenarnya menginginkan tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Walikota dan wakil Walikota ini dapat disakasikan masyarakat. Karena adanya perintah untuk pembatasan dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam PKPU. Maka kita terpaksa membatasinya. Untuk itulah kami minta maaf kepada semua pihak yang tidak dapat menyaksikan secara langsung pengundian nomor urut ini,” ungkap Yasrul.
Sementara itu, Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, dilaksanakan sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, bahwa tanggal 24 September 2020 di laksanakan tahapan pengundian nomor urut calon kepala daerah. Pelaksanaan tahapan ini pun memang sangat memperhatikan protokol kesehatan.
“Sesuai arahan pusat, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini, memang harus melaksanakan protokol covid-19. Sehingga tidak ada kerumunan, khususnya dalam pengambilan nomor urut ini,” jelasnya.
Heldo Aura menambahkan, hasil dari pengundian nomor urut untuk Pilkada Bukittinggi 2020, pasangan calon walikota-wakil Walikota, H. Ramlan Nurmatias-H. Syahrizal mendapatkan nomor urut 1, pasangan calon H. Erman Safar-H.Marpendi mendapatkan nomor urut 2, pasangan calon H.Irwandi-David Chalik mendapat nomor urut 3.
“Untuk itu, kepada masing-masing Calon dipersilahkan untuk menggunakan nomor urut itu dalam berkampanye yang tetap mematuhi protokol covid-19, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020,” pungkasnya.( Edis/Yos)







