Nyambi Jualan Gelek, Oknum Mahasiswa Dibekuk Di Payakumbuh

Payakumbuh, Dekadepos.com

Berniat ingin meringankan beban orang tua dengan cara mencari uang jajan sendiri, seorang oknum Mahasiswa disebuah Perguruan Tinggi di Kota Padang Panjang dibekuk Tim Gagak Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat hendak mengantarkan pesanan Narkoba jenis Gelek (Ganja Kering.red) kepada salah seorang pasiennya (Pembeli Narkoba.red).

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap tersangka berinisial IA (25) panggilan Dika dilakukan setelah Tim Gabungan Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendampingi Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba. Dari keterangan tersangka (kini ditahan di Mapolres Limapuluh Kota.red) itu, meluncur nama IA, seorang pengedar Narkoba.

Dari informasi itu, Tim Gagak Hitam yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO, IPDA. JH. Sinaga melalukan pengintaian kediaman IA di Keluraham Sungai Durian Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (LATINA) Kota Payakumbuh. Hingga ia terpantau meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. IA, diduga mengatarkan pesanan Narkoba. Saat berada di Jalan Tan Malaka Kelurahan Sungai Durian Kecamatan LATINA, kendaraan IA langsung dipepet Anggota Gagak Hitam berpakaian preman. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Dari penggeledahan yang disaksikan RT dan lurah tidak ditemukan Narkoba jenis apapun dibadan Mahasiswa yang mengaku jago main gitar tersebut.

Penggeledahan dilanjutkan kerumah salah seorang teman IA, dirumah tersebut ditemukan 2 paket Narkoba jenis ganja kering. Pemilik rumah yang mengetahui batang haram disimpan dirumahnya mengaku terkejut. Tidak itu saja, dirumah orang tua tersangka IA juga ditemukan 1 bungkus Narkoba jenis ganja kering.

” Iya, tersangka yang merupakan oknum mahasiswa itu kita bekuk saat mengarkan pesanan Narkoba. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB), namun dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi, IPDA. JH. Sinaga, Kanit 1, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan dan Dantim Buser, AIPDA. JM. Pasaribu, baru-baru ini.

Penangkapan terhadap IA, Selasa 24 Maret 2020 itu sempat memacetkan Jalan Tan Malaka. Kepada Polisi dan orang tuanya, tersangka IA mengaku nekad menjadi pengedar Narkoba karena ingin meringankan beban orangtuanya.

” Saya tidak ingin memberatkan beban ibu, maka saya cari uang sendiri.” Ucap IA dalam bahasa Minang. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *