PAYAKUMBUH, dekadepos.com-
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Payakumbuh untuk mengungkap siapa pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BA 6735 BU yang terjadi di Padang Sikabu, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh, Sabtu (6/10) sekitar pukul 23.00 Wib.

Hanya tujuh jam setelah kasus curanmor itu terjadi, Minggu (6/10) pukul 06.00 Wib bertempat di jalan raya Payakumbuh Lintau pas didepan Polsek Luhak, Kecamatan Lareh Sago Halaban. anggota Polsek Polsekta Payakumbuh dibantu jajaran Polsek Luhak, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo melalui Kapolsekta Payakumbuh Kompol. A. Surya Negara didampingi Panit Reskrim Ipda. Aiga Putra dan Dantim Reskrim Aiptu Syofianil ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10) membernarkan telah menangkap dua tersangka curanmor.

Kedua tersangka curanmor yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinitial ZEA panggilan Ool (36 tahun) warga Keluarah Kotobaru Balai Janggo, Kecamatan Payakumbuh Utara dan AG panggilan Rio (32 tahun) warga Kelurahan Kototuo Limo Kampung, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Diungkapan Kapolsekta Payakumbuh Kompol. A. Surya Negara, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka berawal dari niat hendak mencuri sepeda motor di lokasi pesta pernikahan di Padang Sikabu, Kecamatan Latina.

Kedua tersangka memakai sepeda motor berdua dan sengaja memarkir kendaraannya dekat sepeda motor korban yang pergi pesta. Dengan menggunakan kunci leter T, kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya ke Lintau, Kabupaten Tanahdatar.
“ Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kedua tersangka kepada seseorang di Lintau seharga Rp 1,8 Juta. Namun, ketika kedua tersangka hendak kembali ke Payakumbuh, pas di depan kantor Polsek Luhak, kedua tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh dibantu Kapolsek Luhak AKP Kaspi Darwis, SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Luhak Ipda Rika Susanto dan sejumlah anggota Polsek setempat,” ungkap Kompol. A. Surya Negara.
Diungkapkan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus seorang tersangka berinitial ZEA panggilan Ool (36 tahun) berusaha kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Tersangka ZEA panggilan Ool (36 tahun) adalah seorang resedivis yang telah 7 kali melakukan curanmor di sejumlah kawasan di Kota Payakumbuh,” beber Kompol. A. Surya Negara.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas Kompol. A. Surya Negara, kedua tersangka ZEA panggilan Ool dan AG panggilan Rio berikut barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih dan satu set kunci T diamankan di Polsekta Payakumbuh guna proses sidik. (edw)