BeritaCrime

Oknum Caleg DPR RI Sumbar 2 Dilaporkan Ke Polsek Suliki

Limapuluh Kota, Dekadepos

Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 2 yang juga meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dilaporkan seorang pengusaha bernama Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Kabupaten Limapuluhkota atas dugaan penggelapan uang.

Pelaporan Caleg berinisial RO tersebut dilakukan Zamhar ke Polsek Suliki baru-baru ini, menanggapai laporan pengusaha yang memiliki usaha di luar negeri itu, pihak kepolisian di Polsek Suliki juga telah memanggil terlapor (RO.red) sebanyak dua kali untuk dilakukan klarifikasi.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther didampingi KBO Satreskrim IPTU Army Ariosa ketika dihubungi jumat siang 22 November 2019 membenarkan adanya pelaporan salah seorang Caleg Perempuan beriinisial RO ke Polsek Suliki. Hingga kini Caleg berinisial RO tersebut masih berstatus terlapor dan laporan itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“ Memang, memang Reza Oktoberia, ia diperiksa, dipanggil sebagai terlapor dalam kasus yang masih dalam penyelidikan, untuk laporan korban tentang penggelapan uang. Ia telah kita panggil dan diundang untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam proses penyelidikan.” Sebut Anton Luther.

Mantan Kasat Reskrim di Polres Batusangkar itu juga menambahkan, pelapor melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 22 Oktober lalu. Hingga kini laporan dari korban masih ditangani pihak kepolisian.
Ditempat terpisah, Caleg RO yang dihubungi beberapa kali dinomor telponya belum berhasil memberikan jawaban, pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Whattapp juga belum dibalas meski telah terbaca.

Sementara Setia Budi, SH yang mengaku sebagai Penasehat Hukum terlapor RO mengatakan bahwa saat ini kliennya (RO.red) tengah memenuhi undangan dari penyidik Polres Suliki terkait laporan yang dibuat oleh pelapor. Selain ia, sejumlah Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Mitra Wahana juga ikut mendapingi terlapor RO menjalani undangan klarifikasi oleh pihak kepolisian.

“ Iya, saya sudah ditunjuk sebagai penasehat hokum terlapor RO, selain saya juga ikut kawan-kawan dari Kantor Hukum Mitra Wahana Padang. Saat ini kami tengah mendampingi beliau untuk memenuhi undangan klarifikasi. Sebagai warga Negara yang baik, adanya undangan ini tentu harus kita penuhi.” Ujarnya.

Sementara terkait pokok persoalan yang dilaporkan oleh terlapor, Budi belum bisa menanggapi sebab dalam laporannya Terlapor menyebutkan penggelapan, penipuan, namun apa yang ditipu dan digelapkan tidak jelas.

“ Itu yang belum jelas, belum jelas. Itukan Laporan penggelapan, penipuan, apa yang ditipu, apa yang digelapkan kan gitu, karena si pelapor kan dulunya relawan dari beliau (RO.red).” ucap pengacara yang banyak menangani kasus-kasus besar di Luhak Limpuluah itu. (Edw).