Oknum Kepsek Terlibat Pungli, Modusnya Pembayar Surat Keterangan Lulus

SOLOK,Dekadepos.com

Kepala Sekolah SMKN 2 Solok AH (57) ditangkap tangan, oleh petugas Polres Solok Kota, Atas dugaan pungutan liar, yang dikeluhkan beberapa orang tua yang keberatan, karena harus membayar Surat Keterangan Lulus.

Bacaan Lainnya

Karena hal itu, AH harus berurusan dengan hukum, meskipun tersangka belum ditahan, namun penangkapan telah dilakukan secara OTT.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, dalam konferensi pers, di Mapolres, Rabu (5/9) mengatakan Kepsek SMKN 2, AH (57) di tangkap tangan, dengan korban, dua orang siswa, yakni OY yang membayar secara langsung, sebanyak 1,2 juta, sementara IR melalui rekening, sebanyak 1.920.000 dan menyerahkan bukti transfer.

Tindakan tersebut menurut Kapolres, masuk dalam kategori Pungli, karena diminta kepada siswa tanpa persetujuan orang tua. Uang yang dipungut kepada siswa mampu, sebanyak 160 ribu per bulan atau 1.920.000 pertahun. Sementara bagi siswa kurang mampu, dikenai pungutan 100 ribu per bulan atau 1,2 juta setahun. Kemudian AH juga menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus, bagi yang belum melunasi, selain itu iuran juga menjadi syarat untuk mengikuti UN, jika tidak mampu membayar harus membuat surat pengakuan hutang. Karena hal itu, orang tua murid keberatan dan membuat laporan pengaduan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan memeriksa 15 orang tua dan anak yang telah lulus. Modus yang dilakukan tersangka menetapkan iuran seolah ditetapkan sebagai hasil rapat komite, iuran dimulai sejak Juli 2017, padahal rapat dilakukan pada Februari 2018.

Diduga total pungutan mencapai 911 juta, yang terkumpul dari 890 siswa, diantaranya 660 siswa mampu dan 217 siswa, sementara 13 orang yang dibebaskan iuran. Telah digunakan oleh pihak sekolah 692,3 juta yang sebagian untuk tunjangan Kepsek dan beberapa pegawai. “Dan yang berhasil disita oleh petugas ialah 219 juta dalam bentuk tunai beserta buku kas peminjaman dan rekening bank atas nama komite sekolah,”kata Dony.

Tersangka AH mengaku bahwa dia meminta iuran perbulan dari siswa untuk mendukung proses belajar, sesuai Pergub yang beredar beberapa waktu yang lalu. “Padahal dalam peraturan disebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung dengan sumbangan suka rela. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dengan hukuman minimal satu hingga lima tahun,”tutup Dony (van/jarbat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *