Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya sejak digelarnya operasi Antik Singgalang tahun 2023 yang digelar sejak 3 hingga 16 Februari, selain tersangka yang berasal dari berbagai tempat dan latar belakang, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis ganja puluhan paket dan ukuran.

Dari kelima orang tersangka yang ditangkap itu, dua orang diantaranya merupakan residivis kasus Narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dedek Kurniawan (23), Target Operasi (TO) yang merupakan warga Jorong Pincuran Botuang Nagari Guguak VIII Koto Talago Kecamatan Guguak itu ditangkap di hari pertama Operasi Antik Digelar. Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendra didampingi Kanit I, AIPDA. Doni Arwando, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Dedek disebuah rumah di Jorong Pincuran Botuang sekitar pukul 22.00 Wib, dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB), 2 paket Narkoba jenis ganja, puluhan kertas papir, handphone dan lainnya.
Dua hari pasca menangkap Dedek Kurniawan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap Beni Wijaya (30) panggilan Togo yang juga merupakan TO Tim Opsnal Satresnarkoba, tersangka dibekuk/ditangkap di Pasar Baru Jorong Koto Mesjid Nagari Gunuang Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, ia ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib dengan Barang Bukti puluhan (35) paket Narkoba jenis ganja kering siap edar serta uang hasil penjualan 119.000.

Satu jam berselang, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) yang melakukan pengembangan kembali melakukan penangkapan terhadap Antos Antoni (33), seorang petani dengan barang bukti 1 paket Narkoba jenis ganja kering, ia ditangkap di samping sebuah rumah di Jorong Koto Lamo Kenagarian Gunuang Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
” Iya, dalam operasi antik Singgalang 2023 yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polres di Mapolda Sumbar, kami di Polres 50 Kota (Satresnarkoba) dalam operasi yang digelar sejak 3 Februari berhasil mengungkap 3 TO dan 2 Non TO dengan lima orang tersangka,” sebut Kapolres 50 Kota melalui Wakapolres, KOMPOL. Basrial dalam Pres Release yang digelar Rabu siang 22 Februari di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Ia juga menambahkan, dari penangkapan terhadap para tersangka berhasil diamankan puluhan paket Narkoba jenis ganja kering siap edar. Sementara dari lima orang tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
” Selain lima orang tersangka kita juga amankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya handphone dan puluhan paket Narkoba jenis ganja kering berbagai ukuran siap edar serta uang ratusan ribu,” ucap Basrial diamini Kabag Ops, KOMPOL. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendra serta PAUR Humas, AKP. H. Tambunan.
Pres Release itu juga dihadiri sejumlah Perwira Polres 50 Kota, diantaranya Kasat Reskrim, AKP. Elvis, KBO Satreskrim, IPTU. Marva Erikson, Kanit I, IPDA. Robi. A, Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman.
Sementara dua tersangka lainnya, Muazam Syahrafi (26) dan Zikri Syafrizal ditangkap didua tempat berbeda, yakni dipinggir jalan di Jorong Simpang Tiga Kenanga Kecamatan Mungka dan dipinggir jalan didepan SMPN 5 Kapur IX Jorong Rumbai Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX, Dari tangan keduanya diamankan 6 paket Narkoba jenis ganja kering, handphone, serta sepeda motor.
” Tersangka Muazam dan Zikri kita tangkap di pinggir jalan di Mungka dan Kapur IX dengan barang bukti ganja kering siap edar.” Tambah IPTU. Hendra.
Hingga kini kelima tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).