Payakumbuh, Dekadepos.com
Disaat banyak orang menahan diri untuk tidak keluar rumah karena takut Virus Corona atau Covid-19, dua orang pria asal Kecamatan Baso Kabupaten Agam malah tetap nekad keluar rumah. Alasan kedua pria yang belum menikah itu untuk keluar rumah, bukannya untuk melakukan penyemprotan Disenfektan atau membagi-bagikam masker, tapi malah mengantar pesanan Narkoba.
Rupanya Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut hendak diantarkan IG dan HS kepada anggota Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang menyamar. Tak sadar, kedua pria yang menggunakan sepeda motor itu, tetap nekad mengantar pesanan Narkoba. Akibatnya ia harus berurusan dengan Polisi.
Sebelumnya, antara tersangka dan anggota Polisi yang menyamar sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittingi di Jorong Koto Tangah Nagari Koto Tangah Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu sore 5 April 2020.
Saat bertemu dengan anggota Polisi yang menyamar, kedua pria tersebut tak juga menyadari akan dibekuk. Keduanya baru menyadari dan melarikan diri saat anggota Tim Gagak Hitam lainnya datang untuk melakukan penangkapan. Bahkan ada yang melarikan diri kearah persawahan, namun suara tembakan senjata api (Pistol.red) menghentikan langkahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan paket sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Narkoba tersebut dibungkus plastik dan uang kertas. Tak hanya itu, dari tersangka IG juga ditemukan Narkoba lainnya.
” Dari tangan kedua tersangka berhasil kita amankan sejumlah paket Narkoba jenis Sabu-sabu. Keduanya dibekuk setelah sepakat melakukan transaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO, IPDA. JH. Sinaga, Senin 6 April 2020.
IPTU. Desneri juga menambahkan, keduanya tersangka diminta seseorang untuk mengambil pesanan Narkoba di Jalan Lintas Baso-Batusangkar untuk selanjutnya dilakukan transaksi dengan calon pembeli (Polisi yang menyamar.red).
” Dari pengakuan tersangka yang salah satunya juga residivis Narkoba yang bari bebas dari LP Biaro, ia diminta untuk mengambil Narkoba dan menyerahkan kepada pembeli.” Sebut Desneri diamini Kanit I, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan dan Dantim Buser Narkoba, JM. Pasaribu. Tutupnya.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (Edw).