Bukittingi,dekadepos.com
Polres Bukittinggi akhirnya berhasil menangkap pelaku Pembunuh terhadap AN (25), seorang pramusaji di salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi.

Pelaku berinisial AF (21) dibekuk di di Depan SMP 1 Simpang Gadut Tilatang Kamang, Kab. Agam ketika hendak melarikan diri ke daerah Sumatera Utara, Selasa (31/03/2020) sekira Pukul 05.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik dalam Press Release Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari Rasa Sakit Hati pelaku AF (21) terhadap Korban AN (25). karena pelaku sering di tegur terkait tata cara melayani pelanggan di Rumah makan Madina, By Pass Gulai Bancah Kota Bukittinggi-Sumbar tempat keduanya bekerja.

Pembunuhan di lakukan pelaku pada hari Senin, (30/03/2020)sekira pukul 09.00 Wib. Menurut keterangan pelaku AF bahwa sebelumnya korban AN sering mengajak pelaku AF untuk berkelahi, pada hari kejadian korban mengatakan kepada pelaku “Nanti ku tunggu kau di daerah Kantor Walikota jika tidak senang” ujarnya.
Ketika hendak menuju Lokasi di Jalan Samping Kantor MUI Kota Bukittinggi-Sumbar yang berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari Rumah Makan, pelaku AF telah mempersiapkan Parang yang di bungkus karung yang di tempatkan pelaku di dalam baju bagian belakang.

Sesampai di lokasi pelaku AF bersembunyi di semak-semak menunggu kedatangan Korban, setelah melihat korban datang, pelaku AF keluar dari persembunyiannya dan langsung mengeluarkan parang kemudian memukulkan sebanyak 2 (dua) kali ke bagian tangan korban AN.
Korban sempat menangkis serangan pelaku, akibat serangan tersebut korban terjatuh. Melihat Korban AN terjatuh, kemudian pelaku AF kembali memukulkan Parang sebanyak 2 (dua) kali kebagian belakang kepala Korban yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Mengetahui korban sudah meninggal dunia pelaku lalu membuang parang tersebut disekitar lokasi, dan pelaku AF pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pemilik Rumah Makan, dan langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi. Mendapat Informasi tersebut Tim Cobra bergerak cepat untuk menangkap pelaku AF hingga pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Bukittinggi.
Terhadap pelaku AF di terapkan Pasal 338 Jo 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik.(rel/edis)