Payakumbuh, Dekadepos.com
Upaya mencegah dan memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Payakumbuh, tidak saja dilakukan Satpol-PP maupun Tim Gabungan (Tim 7.red) dengan melakukan Razia Pekat ke berbagai tempat maupun Hotel di Kota perlintasan Sumbar-Riau, sejak beberapa waktu terkahir, Satpol-PP dan Damkar yang kini dipimpin Devitra, juga kerap “Menyeret” pelaku pelanggar Pekat ke Meja Hijau Pengadilan untuk disidangkan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda di payakumbuh.





Baru-baru ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Payakumbuh sebagai kuasa penuntut umum melakukan tuntutan terhadao 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang Tindak Pidana pelanggaran Perda No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat. Sidang tersebut digelar Jumat 17 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan 4.



Mereka yang diseret ke Pengadilan diantarannya, 4 pasangan yang terjaring di sebuah hotel di kawasan Ngalau Indah beberapa waktu lalu, mereka terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 junto pasal 6 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan dan pembrantasan penyakit masyarakat dan maksiat. Sidang Tipiring tersebut jgua dihadiri Kasatpol-PP dan Damkar, Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.


Dalam putusannya, Hakim menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam. Perbuatan para terdakwa yang tidak terbukti berzina tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda 499.000 per orang baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.
“ Iya, kita telah ajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh sejumlah terdakwa yang yang kita jaring dalam operasi Pekat baru-baru ini, mereka divonis beragam oleh Hakim yang menyidangkan.” Sebut Devitra, Sabtu 18 Juli 2020.


Devitra juga menambahkan, bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan. Sementara untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa berinisial NTT.

Devitra juga terus menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran. (Edw).