BeritaCrime

Pelarian LP Pekanbaru Dibekuk di Kampung Istri

Payakumbuh, Dekadepos.com

Masih ingat dengan Pelarian Napi di Lembaga Permasyarakatan Sialang Bungkuak Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, ternyata salah seorang dari Napi tersebut berada di Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, pria berinisial MA (38) panggilan Aciak atau Aris yang berasal Dari Gadut Kabupaten Limapuluh Kota itu dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Kamis 17 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 dinihari dirumah istri keduanya di Jorong Tabek Panjang Nagari Koto Baru Simalanggang Kec Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.

MA yang sebelumnya ditahan di LP Sialang Bungkuak juga karena tersandung kasus Narkoba, berhasil melarikan diri bersama Napi lainnya, setelah berhasil kabur, ia memilih pulang ke kampung Halamannya di Gadut, tak berselang lama ia diketahui memperistri seorang wanita di Jorong Tabek Panjang. Rupanya, kebiasaan mengkonsumsi Narkoba tak pernah bisa ia lupakan, bersama seorang temannya berinisial AN (28) juga berasal dari Gadut namun belakangan tinggal/mengontrak di  Jorong Ambang Nagari Piobang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota bersama istrinya.

Penangkapan terhadap tersangka MA, dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dibantu anggota Intel Polsek Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh berhasil menangkap tersangka AN, dari pengakuan tersangka AN disebutkan bahwa Narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini ia edarkan masih ada yang disimpan tersangka MA. Berbekal pengakuan itu, tim yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda. Y. Herman dan Kanit Idik, Aiptu. Ardiyanto bergerak cepat kerumah tempat MA tinggal bersama istrinya di Jorong Tabek Panjang.

Baca Juga: Jual Sabu, Resedivis Curanmor Dibekuk Lagi Tidur

Saat pintu rumah MA diketuk oleh anggota Opsnal berpakaian preman, istri MA yang membuka pintu tidak curiga sedikitpun, namun MA yang juga berada di dalam kamar berusaha sembunyi dibalaik pintu, namun usaha tersebut sia-sia, ia akhirnya berhasil dibekuk petugas. Dari penggeledahan yang disaksikan aparat pemuda dan jorong, berhasil diamankan 2 paket Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpa didalam saku celana tersangka MA.

“ Iya, hanya beberapa jam usai membekuk tersangka AN yang juga residivis Curanmor dengan sejumlah bukti alat hisap Narkoba dan timbangan digital, kita berhasil membekuk rekannya yang juga diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial MA. Dari pengakuan MA, ia merupakan Napi yang melarikan diri dari LP Pekan Baru beberapa waktu lalu.”. sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda. Y. Herman didampingi Kanit Idik Satresnarkoba, Aiptu. Ardiyanto, Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has Kamis sore 17 Januari 2019.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AN dan MA telah diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (Edw)