BeritaPemerintahanPeristiwa

Pembayaran Honorarium PA dan KPA Dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota tak Sesuai DPA

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat atas laporan keuangan Pemkab Limapuluh Kota tahun 2021, ditemukan bukti-bukti pembayaran honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggran (KPA) tidak sesuai pagu anggaran yang dikelola untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, total kelebihan pembayaran honor PA dan KPA yang melebihi ketentuan tersebut mencapai Rp500 juta lebih.

Adapun pembayaran honor yang melebihi ketentuan tersebut antara lain ditemukan di Badan Keuangan yakni untuk PA adalah Rp0.00,- sedangkan KPA sebesar Rp6.630.000,-.

Sedangkan kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, mencapai Rp6.120.000,-. dengan rincian PA sebesar Rp2.550.000,- dan KPA sebesarRp3.570.000,-

Kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA juga terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan rincian untuk PA sebesar Rp5.100.000,- dan KPA sebesar Rp7.650.000 dengan total kelebihan adalah Rp12.750.000,-

Sementara kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA juga terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan rincian untuk PA sebesar Rp2.550.000,- dan KPA Rp0,00,-.

Kondisi yang sama juga terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran. Adapun kelebihan pembayaran honor untuk PA adalah Rp0.00,. Sedangkan untuk KPA sebesar Rp51.510.000,-.Kelebihan pembayaran honor di Dinas Pangan, rinciannya adalah untuk PA sebesar Rp0,00,- sedangkan untuk KPA sebesar Rp9.188.500,-.

Sementara kelebihan pembayaran honor di Dinas Kesehatan untuk PA Rp0,00,- dan KPA sebesar Rp1.000,000,-. Kelebihan pembayaran honor di Dinas Sosial dengan rincian untuk PA tercatat Rp0,00,- sedangkan KPA sebesar Rp53,040.000,-.

Kelebihan pembayaran honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp15.342.500,- Sementara itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kelebihan honor terjadi untuk KPA sebesar Rp3.740.000,-.Sedangkan di Dinas Perhubungan kelebihan honor untuk PA Rp0,00 dan KPA hanya sebanyak Rp510.000,,

Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Dinas Komunikasi dan Informatika untuk PA adalah sebesar Rp2.975,000,- dan KPA sebanyak Rp9180,000,- sehingga total kelebihan adalah sebesar Rp12,155,000,-

Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk PA Rp0,00,- dan KPA sebesar Rp510.000,-. Sedangan kelebihan honor di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahaga untuk PA adalah sebesar Rp2.550,000,- dan untuk KPA sebesar Rp7,522,000, dan total semua kelebihan adalah sebanyak Rp10.072.500,-.

Kelebihan pembayaran honor di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk PA Rp0,00,- sementara untuk KPA sebesar Rp48.705,000,-. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk PA Rp0,00,- dan KPA sebesar Rp19.465,000,-.

Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman untuk PA adalah Rp0,00,- sedangkan KPA sebesar Rp65.067,500,-. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari untuk PA Rp850,000,- sedangkan KPA sebesar Rp3.187.500,- dan total keseluruhan adalah Rp4.037.000,-.

Kelebihan pembayaran honor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk PA Rp0,00,- dan KPA sebesar Rp48.500,000,-. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk PA adalah sebesar Rp3,400.000,- dan KPA sebesar Rp5.227,500,- dan total keseluruhan adalah Rp8. 627.500,-

Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Inspektorat untuk PA Rp850,000,- dan KPA sebesar Rp8.160,000,- dan total keseluruhan adalah Rp9.010.000,-. Sedangkan kelebihan pembayaran honor untuk PA Kecamatan Akabiluru sebesar Rp5.100.000,-. Sementara kelebihan pembayaran honor di Kecamatan Bukit Barisan untuk PA adalah sebesar Rp5.100.000,-. Kemudian Kecamatan Guguak sebesar  Rp6.162.500,-, Kecamatan Harau adalah sebesar Rp2.550.000,-

Kemudian Kecamatan Lareh Sago Halaban kelebihan pembayaran honor untuk KPA adalah sebesar Rp13.260.000,-. Kemudian kelebihan pembayaran honor Kecamatan Luak untuk PA sebesar Rp5,100.000,- dan KPA sebesar Rp1.530,000,- dan total keseluruhan adalah sebesar Rp6.630.000,-.

Setelah itu kelebihan pembayaran honor untuk Kecamatan Mungka untuk PA adalah sebesar Rp5.100.000,- sedangkan untuk KPA 765.000,- dan total keseluruhan adalah Rp5.865.000,-. Kemudian Kecamatan Pangkalan Kotobaru kelebihan pembayaran honor untuk PA adalah sebesar Rp2.550,00,- dan KPA sebesar Rp0,00,-.

Kelebihan pembayaran honor Kecamatan Payakumbuh untuk PA adalah sebesar Rp6.162.500,- dan KPA sebesar Rp0,00,-. Kemudian kelebihan pembayaran honor Kecamatan Situjuah Limo Nagari untuk adalah sebesar PA Rp5.100,000,- sedangkan KPA adalah Rp0,00,-. Sedangkan kelebihan pembayaran honor Kecamatan Suliki untuk PA Rp6.587.500,- dan KPA sebesar Rp892.000,- dan total keseluruhan adalah sebesar Rp7.480.000,-

Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk PA sebesar Rp5,100.000,- dan KPA sebesar Rp6.502,000,- dan total keseluruhan adalag sebesar Rp11.602.500,- Sedangkan kelebihan pembayaran honor di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk PA adalah sebesar Rp2.550.000,- dan KPA sebesar Rp0,00,-.

Kelebihan pembayaran honor di Dinas Perikanan untuk adalah sebesar PA Rp2.550,000,- dan KPA sebesar Rp2.176,000,-. dan total keseluruhan adalah Rp4.717.500,- Sedangkan kelebihan pembayaran honor di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan u untuk PA adalah Rp0,00,- sedangkan KPA adalah sebesar Rp1.020,000,-.

Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk PA Rp8.925.000,- dan KPA sebesar Rp6.630.000,- dan total keseluruhan adalah sebesar Rp15.555.000,-

Kemudian kelebihan pembayaran honor di RSUD dr. Ahmad Darwis untuk PA Rp0,00,- sedangkan KPA sebesar Rp51.127,500,-. Sementara itu kelebihan pembayaran honor pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk PA adalah sebesar Rp8. 976.500,- dan KPA sebesar Rp170,000,-. Dan total keseluruhan adalah sebesar Rp9.137.500,-.

Kelebihan pembayaran honor Sekretariat Daerah untuk PA adalah sebesar Rp2.255.000,- dan KPA sebesar Rp3.060,000,- dan total keseluruhan adalah sebesar Rp5.610.000,-

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo melalui surat perintah Nomor: 700/631/Insp/-LK/V/2022 ditujukan kepada Kepala OPD se Kabupaten Limapuluh Kota terkait temuan BPK RI tentang adanya kelebihan pembayaran honor PA dan KPA yang melebihi ketentuan, memerintahkan untuk menghentikan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, dan menetapkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap DPA.

Disamping itu Bupati Safaruddin meminta kepada Kepala OPD dilingkungan Pemkab setempat untuk mematuhi ketentuan tentang pembayaran honorarium dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran honorarium yang telah diterima PA dan KPA. (ds)