Pemberlakuan PPKM Mikro di Bukittinggi, Berikut Ketentuan yang Harus Diketahui

Jam Gadang Bukittinggi (foto: ist/bukittinggikota.go.id)

Pemberlakuan PPKM Mikro di Bukittinggi, Berikut Ketentuan yang Harus Diketahui

Bukittinggi, dekadepos.com

Bacaan Lainnya

Kota Bukittinggi bersama Tiga daerah lainnya di Sumatera Barat yakni Kota Padang, Padang Panjang dan Kota Solok ditetapkan sebagai daerah pemberlakuan PPKM Mikro, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Sumbar.

Pemberlakuan tersebut mulai diterapkan pada hari ini, Selasa 6 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2020. Lantas apa saja ketentuan yang harus dilakukan masyarakat.

Berikut ketentuannya yang diterapkan di Kota Bukittinggi, Seper dikutip dekadepos.com dari Media Sosial Humas Polres Bukittinggi.

  • Seluruh Objek Wisata di Kota Bukittinggi Ditutup, seperti Jam Gadang, Panorama Ngarai Sianok, Lobang Jepang, Kebun Binantang Kinantan
  1. Perkantoran Wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 % sehingga WFO hanya 25 %
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
  3. sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan
  4. Untuk Makan (dine IN) di restoran dibatasi hanya 25 % dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25 %
  6. Proyek kontruksi bisa beroperasi sampai 100 Persen
  7. kegiatan keagamaan dirumah ibadah ditiadakan
  8. semua fasilitas publik ditutup sementara
  9. seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup
  10. seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup
  11. untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 10 peropinsi di Luar Jawa dalam Risiko Tinggi penyebaran Covid 19, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Papua, Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat, Untuk itu diberlakukan PPKM Mikro,

Khusus untuk sumbar ada 4 daerah yang diterapkan yakni Padang, Padang Panjang, Kota Solok dan Kota Bukittinggi. (R/eds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *