Padang Pariaman, Dekadepos.com
Masih ingat pembunuhan terhadap pelajar dibawah jembatan Fly Over Bandara Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman yang terjadi 27 Juni 2017 lalu. Akhirnya, Tim Halilintar Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku di Kawasan Kota Sukabumi, Minggu (23/6/2019) kemaren.





Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang didampinggi oleh Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon mengatakan, bahwa hasil penyelidikan tim Halilintar Polres Padang Pariaman tentang pelaku DPO atas nama pelaku RT, mendapatkan informasi keberadaanya di daerah sukabumi, lalu tim langsung berangkat menuju Sukabumi dan mengamankan pelaku pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira Pukul 20.00 wib sedang berada di kos-kosannya di jalan Limusnunggal Kampung Cibungur Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.



Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Kota Sukabumi. Dari hasil interogasi, pengakuan pelaku telah menebas kepala korban Hidayat Agustin (16) 1 kali dengan samurai dan menusuk badan korban sebanyak 2 kali hingga korban kehilangan nyawa (meninggal dunia).


“Pelaku dapat disangkakan melanggar pasal yang diatur dalam pasal 340 KUH Pidana Jo 338 KUH Pidana Jo 170 KUH Pidana”, ujar AKBP Rizki (Tribaratanewssumbar)