Pemkab Solok Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK RI

SOLOK, Dekadepos.com

Pemerintah Kabupaten Solok, hari Senin (16/3), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.

Bacaan Lainnya

Tampak hadir pada penyerahan tersebut Bupati Solok, H. Gusmal,SE. MM, Kadis BKD, Editiawarman, Kepala Inspektorat Hermantias, Kabag Humas, Syofiar Syam dan lainnya. Sementara dari BPK RI perwakilan Sumbar tampak hadir Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar Yusnadewi dalam hal ini di wakilkan kepada Kepala Sub Suditorat Sumbar 1, Nofemris.

Pada kesempatan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE.MM, mengucapkan terima kasih telah diterima disini oleh bapak Nofemris terutama dalam penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019. “Alhamdulillah sudah diterima LKPD dengan sebaik-baiknya. Saya akan memfasilitasi semua kebutuhan kawan-kawan untuk bekerja nanti demi lancarnya pemeriksaan LKPD tahun 2019 di Pemkab Solok,” sebut H. Gusmal.

Bupati minta kepada BPK untuk dapat memeriksa sedetail-detilnya laporan tersebut dan tidak mau dikemudian hari ada kesalahan dan kejangalan yang ditinggalkan di akhir jabatan sebagai Bupati Solok.
“Kita tau, Sebagai kepala daerah bermacam-macam kejadian, ada yang mencari-cari kesalahan, ada yang mencolek-colek Bupati yang sudah berhenti, dan ini yang saya tidak inginkan. Saya berpesan tolong juga diperiksa bantuan-bantuan hibah,” harap H. Gusmal.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi yang diwakilkan kepada Subauditorat Sumbar 1 Nofemris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang datang untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Setelah ini kita akan lakukan pemeriksaan, tapi mengingat dengan kondisi sekarang cukup ramai, pelaksanaan pemeriksaan akan sedikit bergeser kita melihat situasi kedepannya,” sebut Nofembris.

Namun pihaknya berharap kepada Pemkab Solok untuk mempersiapkan ruangan tempat kami memeriksa didaerah dan bisa di sediakan laptop dan komputer untuk percepatan pemeriksaan audit dalam jangka waktu yang telah di tetapkan.(Jarbat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *