Bukittinggi,Dekadepos.com.
Polemik terkait pencaplokan tanah pemko Bukittinggi oleh Stikes Fort de Kock terus berkembang di tengah masyarakat. Agar dalam persoalan Tanah Pemko yang dicaplok Stikes Ford de Kock tidak sipang siur, maka Pemerintah kota melalui Bagian Hukum dan Bagian Humas Setdako Bukittinggi perlu mengklarifikasinya kepada Wartawan, Senin (17/6).





Kabag Humas Setdako Bukittinggi, Yulman, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa masyarakat harus mendapat informasi yang jelas dari pemerintah kota Bukittinggi terkait permasalahan tanah Pemko Bukittinggi di Bukik Batarah, Kelurahan Manggih Gantiang, Kec.mandiangin Koto Selayan.



“Untuk itu, perlu kami jelaskan, agar pihak media dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat melalui media masing-masing. Sehingga tidak ada informasi yang simpang siur terhadap masalah ini,” jelas Yulman.


Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan, pada awalnya, pemko Bukittinggi telah membeli dua bidang tanah seluas 8292 m² secara legal dengan menggunakan APBD tahun 2007 di lokasi Bukit Batarah kelurahan Manggis Gantiang, kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Tanah itu, memang berada persis berdampingan dengan tanah yayasan Stikes Fort de Kock. Kronologis Pencaplokan tanah milik Pemko Bukittinggi.Dimana Pemko Bukittinggi memiliki 2 bidang tanah seluas 8.292 M2 di Bukik Batarah, Kelurahan Manggih Gantiang. Tanah itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik Nomor 223/Kelurahan Manggih Gantiang, Kec . MKS, tanggal 8 Marert 982 dan Seluas 2.764 M2, GS Nomor 129/1982 tanggal 6 Janu ari 1982 atas nama Atis Mayuti.


Selain itu Sertifikat Hak Milik Nomor 655/Kel.Manggih Gantiang,Kec.MKS tanggal 18 Juni 2007 seluas 5.528 M2,SU Nomor 12/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007 atas nama Syafri St Pangeran.

Tanah itu dibeli dengan Penganggaran Belanja Modal yang bersumkberkan dari APBD Kota Bukittinggi tahun 2007. dan direncanakan tanah itu untuk lokasi Pembangunan Gedung DPRD kota Bukittinggi dan telah dicatat sebagai asset tetap pada Catatan Atas Laporan Keuangan, ujar Isra Yonza.
Kemudian, Yayasan Ford de Kock membangun Kampus Stikes pada lokasi yang berselebelahan dengan tanah milik Pemko tersebut,dengan IMB Nomor.503/177/IMB/ KPPT-BKT/IV/2011, tanggal 21 April 2011. Tanah Pembangunan kampus Stikes itu seluas 7.943 M2 yang berasal dari 3 sertifikat HGB. masing masingnya, HGB Nomor 10 ta hun 2009 seluas 398 M2,HGB Nomor 11 tahun 2009 seluas 2.182 M2 dan HGB Nomor 12 tahun 2009 seluas 5.363 M2.


Namun dalam pelaksanaannya,pihak Yayasan Stikes Ford de Kock mengambil tanah milik Pemko Bukittinggi seluas 1.708 M2 tanpa hak atau tanpa Izin dari Pemko Bukittinggi, termasuk tanah yang seharusnya untuk Fasilitas Umum seluas 1.144 M2, dengan total bangunan yang menyalahi izin seluas 2.852 M2,urai Isra Yonza.
Dijelaskan juga oleh Isra Yonza yang didampingi Kabag Humas Yulman, Dimana Zainal Abidin yang mewakili Yayasan Stikes Ford de Kock dihadapan Walikota Bukittinggi mengakui pengambilan tanah Pemko itu tanpa izin Pemko Bukittinggi, dan Zainal Abidin mengajukan Pertukaran tanah Pemko yang terpakai dengan tanah milik Yayasan Ford De Kock.
Walikota Bukittinggi pada saat itu menyampaikan kepada pihak Yayasan Stikes Ford de Kock atau kepada Zainal Abidin, kalau berdasarkan Peraturan yang berlaku, tidak terdapat ketentuan yang membolehkan tukar menukar tersebut, Dan berdasarkan Konsultasi lisan dengan BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat, tukar menukar tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi Walikota menyampaikan, apabila Yayasan menemukan dasar Hukum yang lain, maka silahkan disampaikan kepada Pemko Bukittinggi, jelas Isra Yonza.
Dikatakan Isra Yonza, dalam pertemuan berikutnya, pihak Yayasan Menyampaikan satu bundel aturan dan pendapat beberapa Akademis, namun aturan yang disampaikan ternyata telah tidak berlaku lagi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah yang telah diganti dengan Pera turan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.
Sedangkan terkait dengan Ketentuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah itu, menurut Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, Tukar menukar barang milik daerah termasuk dalam Ketegori Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Syarat Utama dapat dipindahtangankan Barang Milik daerah, apabila barang Milik daerah itu tidak Diperlukan bagi Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan daerah.
Pemindahtanganan barang Milik daerah berupa tanah dilakukan Kepala daerah setelah mendapat Persetujuan DPRD, serta ada beberapa pertimbangan lainnya, ungkap Isra Yonza.
Menyangkut dengan IMB, yang pasti IMB merupakan Bukti dari Pemerintah daerah bahwa Pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai Fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan Rencana Teknis bangunan gedung yang telah disetujui Pemerintah daerah.
Dengan Koronolis itu, berarti tanah yang dikuasai Yayasan Stikes Ford de Kock diperlukan bagi Penyelenggaraan Tugas Pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan un tuk diserahkan kepada pihak lain. Berarti Tanah Milik Pemko Bukittinggi yang diambil tanpa izin oleh yayasan Ford De Kock tidak dapat dilakukan tukar menukar atau Pemindah tanganan.
Berhubung, pengambilan tanah milik pemerintah kota Bukittinggi oleh yayasan Ford de Kock tanpa hak atau tanpa izin Pemko Bukittinggi, maka yayasan Ford De Kock harus mengembalikan tanah tersebut kepada Pemko Bukittinggi tanpa ada bangunan milik Yayasan Ford de Kock atau bangunan orang lain diatasnya.
Kemudian, terhadap bangunan yang ada diatas tanah tersebut tidak memiliki IMB atau setidak tidaknya menyalahi IMB yang diberikan, maka Yayasan Ford de Kock harus membongkar sendiri bangunan yang berada diatas tanah tersebut.
Apabila yayasan Ford de Kock tidak melaksanakan perintah pembongkaran, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah daerah atas beban biaya yayasan Ford De Kock, ungkal Isra Yonza menambahkan, kalau Pemko Bukittinggi telah mengeluarkan SP 1 kepada pihak Yayasan Stikes pada 7 Mei 2019, dan SP 2 akan turun dalam waktu dekat. Satu minggu setelah SP 2, akan dikirim SP 3 dan akan dibongkar oleh pemerintah.
“Kami berharap, pihak stikes dapat membongkar sendiri bangunan itu, sebelum terbitnya SP 3,”ungkapnya.(edis)