Berita

Penangkapan Deded, Residivis Narkoba Diwarnai Beberapa Kali Tembakan

Payakumbuh, Dekadepos.com

Tembakan peringatan dari anggota Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh menghentikan langkah residivis Narkoba bersama seorang rekannya yang diduga hendak mengantar pesanan Narkoba jenis sabu kepada seseorang pada Selasa 23.30 Win di Jalan Raya Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara. Penangkapan yang tak jauh dari lapangan Futsal Mengkudu itu dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, IPDA. Yoza Prima didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega.

Tersangka bernama Dedi Afrianto panggilan Deded (39) ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya, warga Kaniang Bukit RT 001 RW001 Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh itu tidak bisa mengelak ataupun melarikan diri saat kendaraannta dihentikan Polisi (Phantom Squad). Beberapa kali tembakan peringatan kian membuat nyali keduanya takut, hingga pilihan terakhir adalah menyerah.

Disaksikan puluhan warga sekitar dan perangkat Kelurahan/RT, Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan 2 paket Narkoba jenis sabu siap edar. Satu paket dalam kotak rokok yang sempat dibuang dan satu paket didalam jok sepeda motor. Kepada Polisi, tersangka Deded mengakui barang barang itu miliknya dan hendak diedarkan. Selain itu juga diamankan uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari lokasi penangkapan itu, Phantom Squad melakukan penggeledahan kerumah orangtua tersangka Deded yang tak jauh dari SMPN 2 Payakumbuh (SMP Kaniang Bukik), dikamar tersangka Deded kembali ditemukan Barang Bukti (BB), yakni 4 paket Narkoba jenis sabu, puluhan plastik pembungkus, alat hisap serta timbangan digital.

” Iya, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan/menangkap seorang residivis Narkoba yang diduga hendak mengantar pesanan Narkoba jenis sabu kepada seseorang. Dari tangan tersangka dan penggeledahan yang juga dilakukan dirumah orangtuanya ditemukan sejumlah Barang Bukti,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Rabu 15 November 2023.

IPTU. Aiga juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, rekan/teman tersangka Deded diizinkan pulang karena tidak terkait dengan bisnis haram yang dilakukan temannya itu.

GREBEK KAMAR KOS/KONTRAKAN, PENGEDAR GANJA DIAMANKAN

Upaya pengungkapan Kasus Narkoba juga dilakukan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh disebuah rumah kontrakan yang juga berada di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara. Disaat bersaman ketika menangkap tersangka Deded, Tim yang dikomandoi mantan anggota Polres 50 Kota, IPDA. Yoza Prima mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang tak jauh dari lokasi penangkapan Residivis bernama Deded juga kerap terjadi pesta Narkoba jenis ganja kering.

Bergerak cepat, Tim yang dbagi dua itu melakukan penggerebekan. Hasilnya, 4 orang diamankan ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari pemeriksaan, Polisi menetapkan GR panggilan Rafli (18) sebagai tersangka kepemilikan 7 paket Ganja kering, 1 bungkus ranting ganja, kerta papir dan bungkus plastik bening.

” Sekitar pukul 00.30 Wib, Rabu 15 November 2023 sebuah rumah di Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara kita grebek dan amankan 4 orang remaja. Dari pemeriksaan kita tetapkan GR sebagai tersangka dengan BB Narkoba 7 paket Ganja kering, 1 bungkus ranting ganja, kerta papir dan bungkus plastik bening.” Tutup Aiga. (Edw).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts