Pencuri Ternak Dibekuk Polres Pasaman

Pasaman, dekadepos.com

Ags(41) tak bisa berkutik saat dibekuk
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman. Tanjung Alai Nagari Pauah kecamatan Lubuksikaping.

Bacaan Lainnya

Dirinya diamankan saat polisi mendapat laporan bahwa ada satu ekor Sapi warga Tanjung Alai Nagari Pauah kecamatan Lubuksikaping dicuri pada Rabu (6/2/2019)

Tersangka Ags (41), tersebut diamankan sesuai dengan laporan polisi nomor : 14/II/2019/Spk-T Res Psmn ttg TP Curnak dan berdasarkan Sprinkap Nomor : 06/II/2019, Reskrim tgl 6-2-2019

“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti 1 ekor sapi hasil curian,” sebut Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi S,Sos, Rabu (06/02/2019)

Kasat Reskrim menerangkan, upaya penangkapan tersangka kasus pencurian ternak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 februari 2019 sekira pukul 05.30 wib itu, Jajaran Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap tersangka di Tanjung Alai Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

“Kendaraan yang digunakan untuk membawa sapi curian dan penadah, melalui perantara penjual beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses penyidikan dan guna pengembangan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim AKP Lazuardi S,Sos.

“Atas kejadian ini pihak korban dirugikan sekitar Rp 15 jt, Sementara para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (IS/anto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *