Payakumbuh, Dekadepos.com
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh dalam proses penetapan Alokasi Kursi dan DAPIL Pemilu 2024, selain itu BAWASLU juga tidak ada menerima laporan dari masyarakat terkait proses itu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis dalam Pres Release yang digelar di Kantor BAWASLU Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Minggu 26 Februari 2023.
Tidak adanya terjadi dugaan pelanggaran dalam proses itu, menurut Suci karena BAWASLU melakukan pengawasan melekat dan melakukan pencegahan serta pemetaan terhadap potensi kerawanan setiap tahapan PEMILU serentak 2024.

” Iya, dalam proses penetapan Alokasi Kursi dan DAPIL pada Pemilu 2024 di Payakumbuh, BAWASLU tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang dilakukan oleh KPU, kita lihat KPU sudah melakukan proses sesuai aturan dan tata cara serta memperhatikan 7 prinsip penyusunan DAPIL dan alokasi kursi,” sebut Suci didampingi Wilson, Desemda Putra dua Komisioner BAWASLU.
Suci juga menyebutkan, sebelumnya KPU telah mengumumkan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu 2024 di Payakumbuh, dari dua rancangan yang sebelumnya diajukan, disepakati rancangan pertama, yakni Dapil 1 Kecamatan Payakumbuh Barat dengan Alokasi 10 kursi, Dapil 2 Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lampasi Tigo Nagari dengan 8 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Payakumbuh Timur dan Selatan dengan 7 Alokasi Kursi.

” Untuk Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu 2024 di Kota Payakumbuh sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni Dapil 1 Kecamatan Payakumbuh Barat dengan Alokasi 10 kursi, Dapil 2 Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lampasi Tigo Nagari dengan 8 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Payakumbuh Timur dan Selatan dengan 7 Alokasi Kursi.” Ucap Suci.
Mantan Ketua PANWAS Kecamatan Payakumbuh Barat itu menyebutkan 7 prinsip dalam Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi yang telah dipenuhi/sesuai itu, (1) Kesetaraan Nilai Suara, (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional, (3) Proporsional, (4) Integritas Wilayah, (5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) Kohesif serta (7) Kesinambungan.
” Hasil pengawaan BAWASLU untuk prinsip Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi yang dilakukan KPU telah sesuai atau memenuhi 7 prinsip Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi.” Tutupnya.
Sementara Wilson dan Desemda Putra menyebutkan bahwa BAWASLU juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dan laporan dalam Pemutakhiran Data Pemilih termasuk Verifikasi Faktual (VERFAK) yang dilakukan KPU (Petugas PANTARLIH.red).
” Hari ini hari terakhir proses VERFAK Calon anggota DPD-RI, kita juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dan laporan, termasuk dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih.” Sebutnya.
Syiar yang dilakukan BAWASLU terkait hasil pengawasan tiap Tahapan PEMILU serentak dilakukan untuk melakukan pencegahan sehingga tidak ada pasal pidana yang dilanggar peserta Pemilu maupun masyarakat. (Edw).