Pernah Ditangkap di 50 Kota… Eh Ditangkap Lagi

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Dinginnya hawa dibalik jeruji besi selama lebih kurang enam tahun, rupanya tak membuat seorang Residivis Narkoba berinisial A panggilan Izal (43) Kapok atau jera. Ia dipastikan bakal kembali merasakan dingginya dibalik jeruji besi karena ulahnya yang kembali mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Izal yang beralamat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota itu, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VI/2020/SPKT- Res 50 Kota, Tanggal 09 Juni 2020. Selain tersangka, Dari penangkapan itu, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus tisu, handphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Penangkapan Residivis itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Harau. Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, tersangka mengarah kepada panggilan Izal yang sebelumnya memang pernah tersangkut kasus Narkoba.

Tersangka Izal dibekuk dipinggir jalan yang berada di Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendri Has membenarkan bahwa tersanga A panggilan Izal merupakan Residivis Kasus Narkoba yang telah dipantau setelah bebas dari penjara.

“ Iya, dari empat tersangka pengedar Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu yang kita bekuk/tangkap sejak beberapa hari lalu, salah seorangnya memang merupakan Residivis kasus yang sama. Ia kita bekuk setelah mendapatkan informasi terkait kembali maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Harau.” Sebut AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi, Kanit 2, AIPDA. Doni Arwando, Jumat siang 12 Juni 2020.

IPTU. Hendri Has juga menyebutkan, tiga tersangka lainnya yang dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba, EY panggilan Edal (33) beralamat Jorong Tiakar Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak, dengan barang bukti (BB), 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit timbangan digital, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening,  (satu) unit handphone. Tersangka Edal dibekuk disebuah rumah Jorong Tiakar Kenagarian Guguak VIII Koto pada Kamis 4 Juni 2020.

Usai menangkap tersangka Edal, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPTU. Hendri Has kembali membekuk tersangka CRO panggilan Roki (27) dipinggir Jalan di Jorong Simpang Tiga Kenanga Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka, dari tangan tersangka Roki diamankan barang bukti Narkoba 6 (enam) Paket kecil Narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna merah, 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih yang dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kanan, 1 (satu) Unit handphone merek Samsung warna hitam.

Tersangka keempat yang dibekuk Tim Opsnal Sagtresnarkoba, berinisila I panggilan In (31) pria tersebut beralamat di Simpang Kapuak Kecamatan Mungka. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 satu paket Narkoba jenis ganja kering.

“ Penangkapan keempat tersangka kita lakukan setelah kita mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa kecamatan di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota.” Tutup Hendri Has.

Sementara salah seorang tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapulu Kota, menyebutkan ia mendapatkan Narkoba jenis ganja kering dari seorang pengedar di Kawasan Batusangkar. Narkoba ukuran besar yang ia beli, ia paketkan kembali untuk dijual kepada para pemakai narkoba.

“ Saya beli ganja kering dari kawasan Batusangkar untuk saya paketkan kembali dalam ukuran kecil. Saya jual kepada sejumlah pemakai Narkoba.’ Ucap salah seorang tersangka.” (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *