Payakumbuh, Dekadepos.com
Hanya berselang beberapa hari usai menangkap empat orang tersangka pemakai dan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh, dua diantarannya merupakan ayah dan anak, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri didampingi KBO Iptu. Rika Susanto, Kanit 1 Narkoba, Aipda. Supriyadi “Ed” Dahlan serta Dantim Buser, Bripka. JM Pasaribu, kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemakai Narkoba.





Penangkapan terhadap tersangka AP (27) beralamat di Jorong Padang Aur Kenagarian Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di WC sebuah SPBU (Pom Bensin.red) di Kawasan Lampasi Tigo Nagari.





Saat itu tersangka AP yang mengaku bekerja sebagai pekerja Heller (penggilingan padi berjalan), diduga hendak mengambil pesanan Narkoba yang ia beli lewat sambungan telpon dengan seorang NAPI. Narkoba yang dibungkus dengan kotak rokok tersebut diketakkan pengedar/kurir diatas pintu masuk Salah satu WC di SPBU, saat itulah tersangka dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah berada di lokasi SPBU.
Dari penggeledahan yang dilakukan, berhasil diamankan 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dan kertas serbet didalam sebuah kotak rokok. Sabu-sabu tersebut diduga diketakkan seorang kurir yang diduga terkait dengan NAPI yang mengendalikan peredaran Narkoba tersebut.



” Iya, kita mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba disebuah SPBU diwilayah hukum Polres Payakumbuh. Dari informasi itu kita berhasil menangkap seorang tersangka dengan Barang Bukti 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap pakai”. Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desneri didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu. Rika Susanto dan Kasubag Humas, Ipda. Aiga Putra, Kamis 17 Oktober 2019.
Desneri juga menambahkan, selain Barang Bukti 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu, juga diamankan uang Rp. 300.000 dari tangan tersangka AP yang diduga akan digunakan untuk membayar Sabu-sabu tersebut.


Sementara tersangka AP mengaku tertipu oleh NAPI berinisial A tersebut, sebab melalui sambungan telpon seorang temannya, ia memesan Narkoba jenis Ganja kering namun diantarkan/diletakkan Narkoba jenis Sabu-sabu.
” Yang saya Pesan Ganja pak, tadi yang ada Malah Sabu-sabu. Saya memakai (menghisap.red) Ganja untuk semangat kerja, saya tidak pernah memakai sabu-sabu.” ujarnya.
AP juga menyebut bahwa ia mengenal A (NAPI) dari seorang temannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AP dan Barang Bukti diamankan ke Polres Payakumbuh. (Edw).