Polda Sumbar Usut 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Wilayahnya

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik

Sumbar, dekadepos.com

Polda Sumbar telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan penidakan ini dilakukan
sesuai dengan instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap BBM Bersubsidi.

“Proses pujian dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres,” katanya Minggu (10/4).

Peristiwa-peristiwa BBM tersebut terhitung sejak Januari tanggal 10 April 2022. Diantaranya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana menyalahgunakan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang ditemukan langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh, yang berada di jalan raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.

“Kasus tersebut telah P21,” ujar Kabid Humas.

Untuk barang bukti yang dimilikinya yakni 1 unit mobil merek Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru No. Pol BA 1989 BH bermuatan Tangki Modifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar.

Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 (tiga
puluh lima) liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)

Yang kedua, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan perbuatan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Barang bukti yang menemukan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar .

“Diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.

Untuk kasus ketiga, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Kab. Pesisir Selatan.

“Tersangka FH (26) warga Sarolagun Jambi, mengangkut bahan bakar tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Barang bukti yang ada 1 unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. “Proses sidik Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya kasus yang keempat dikunjungi oleh Polres Pesisir Selatan, dimana pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kec. Linggo Saribaganti telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan kejahatan tindak pidana penggunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin.

Adapun barang bukti yang berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing berisi jenis BBM Solar.

Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.

Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kab. Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis Pickup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan yang sah.

Selanjutnya kasus yang terjadi, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung , Kota Padang.

“Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jirigen kapasitas 35 liter, dan 2 buah gaul plastik panjang 1 meter,” terangnya.

Dengan telah membantu penindakan kepada para pelaku BBM bersubsidi dan secara ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta jajaran jajaran jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

“Kalau ditemukan kami (BBM ilegal), akan tindak dan proses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(rco/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *