Polres 50 Kota Gulung Dua Tersangka Narkoba

Limapuluh Kota, dekadepos. com

Polres 50 kota melalui Satresnarkoba kembali mengamankan Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua tempat berbeda pada Kamis dan Jumat (13-14/2).

Bacaan Lainnya

Keduanya masing-masing FA (17) beralamat di Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, dan RIP (24) beralamat di Jalan M.Yusuf RW 001 RT 002 VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda menyebutkan, tersangka FA (17) diamankan pada Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya simpang empat, Tanjung Pati, Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bersama tersangka disita Barang Bukti (BB), 2 (Dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, 1 (satu) buah celana levis warna biru

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya kepada wartawan di Mapolres,Sabtu (15/2) sore.

Besoknya, pada Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, satresnarkoba Polres 50 Kota kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RIP, di pinggir jalan, Jorong Koto Panjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di TKP langsung dilakukan Penangkapan dan pengledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari dan Masyarakat,”ujarnya.

Ditangan pelaku RIP, ditemukan BB berupa, 3 (Tiga) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam plastik klip bening yang diletakkan didalam kotak rokok merk Marlboro warna merah putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih kombinasi biru, 1 (satu) buah celana levis warna biru, serta alat hisap sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Harau, Polres 50 Kota untuk penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *