BeritaCrime

Polres Bukittinggi Sikat Dua Pengedar Shabu dan Pemain Judi Online

Bukittinggi,dekadepos.com

Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Dua orang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan satu orang pemain judi online.

Kedua tersangka pengedar Shabu-shabu ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, pada Selasa (25/9/2018) pukul 17.00 Wib.

“Benar kita mengamankan Dua orang pengedar narkoba jenis Shabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat” ujar Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, S.H, S.I.K didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti.

Kedua tersangka yakni, AD(39) diamankan di Jalan Labuah Luruih Kenagarian Padang Tarok Baso Kabupaten Agam.

Ditangan tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, plastik klip, dan hp beserta simcard didalam dasbord mobil milik tersangka yang disimpan dalam kotak rokok.

“Tersangka AD mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya,”ujarnya

Selain mengamankan AD, berselang waktu 5 jam tepatnya pukul 22.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta Manggis Ganting Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MT (28). ditemukàn didalam kain jok sepeda motor tersangka 1(satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis shabu, uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan plastik klep warna bening.

Kemudian team opsnal melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka MT, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1 (satu) buah bong, kaca pirek, pipet dan mencis.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 127 UU No.35 thn 2009,”jelasnya.

Selain menangkap Dua tersangka Shabu-shabu, pada Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis Togel.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, S.H, S.I.K didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut disebuah warung kopi Jalan Jorong Surau Kamba Kenagarian Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.

Judi togel dilakukan tersangka WA (38). tersangka WA diamankan ketika membuka situs judi online melalui Hand Phone Samsung miliknya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung J 7 Prime warna putih, Uang tunai Rp. 4.695.000, Buku Tabungan Bank BCA beserta ATM. (Oki/ed)