Polres Limapuluh Kota Sidik Dugaan Korupsi Senilai Rp3,7 Miliar di Pemkab Limapuluh Kota, Siapa Tersangka?

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Limapuluh Kota, saat ini tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,7 Milliar yang terjadi di salah satu dinas instansi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Lutter dan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, sedikitnya sudah 25 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2013 lalu.

“Sudah 25 orang saksi terdiri Kepala Dinas, Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana dan pihak-pihak yang terkait proyek tersebut, termasuk 4 orang saksi ahli sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota, “ ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Diakui Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, meskipun penangganan kasus dugaan korupsi ini sudah memenuhi prosedur penyidikan dan bahkan sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, namun sampai saat ini penetapan tersangka masih terkendala lambannya pemeriksaan pihak BPKP atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“ Sampai sekarang penyidik Unit Tipikor Satreskim Polres Limapuluh Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena perhitungan kerugian negara belum selesai dilakukan BPKP, ” ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Dinyatakan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, lidik kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,7 Milliar ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2015 lalu. Seluruh tahapan dan proses sudah dilakukan penyidik, dan tahapa penyidikan hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKB.

“Begitu pihak BPKP menggeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan langsung menetapkan tersangka dan segera akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujar Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Ketika ditanya, berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, belum mau mengungkapkan secara gamblang.

“ Nantilah, kita tunggu hasil audit pihak BPKP dulu berapa nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yang jelas, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumbar, akan ditetapkan beberapa orang tersangka,” pungkas Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Kayu Ditebas, Proyek Bangunan tak Tuntas

Menurut cacatan media ini, proyek pembangunan rumah transmigrasi di Jorong Koto Tongah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, terindikasi sebagai proyek akal-akalan dengan tujuan melakukan perambahan hutan.

Betapa tidak, proyek yang sudah dicanangkan sejak tahun 2010 itu, ternyata hingga kini tak tuntas. Awalnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut dialokasikan untuk pembangunan 200 unit rumah yang akan dihuni korban gempa bumi dan letusan gunung dari sejumlah daerah di tanah air pada tahun 2009.

Terungkapnya, dugaan proyek pembangunan rumah transmigrasi sebagai proyek akal-akalan perambahan hutan, semakin menguat tatkala Kapolres Limapuluh Kota, waktu itu dijabat oleh Kapolres AKBP Cucuk Trihono bersama tim ekspedisi, turun melakukan penyisiran kawasan tersebut.

Di lokasi, Kapolres AKBP Cucuk Trihono bersama awak media melihat secara kasat mata, ratusan hektar lahan yang Izin Pengelolaan Kayunya (IPK) sudah dikeluarkan Kementerian terkait, dan pemilik IPK yakni PT. CP, nyaris berhasil mengunduli kawasan hutan guna  pembangunan rumah transmigrasi nasional tersebut.

Ditafsir, kayu yang sudah ditebang oleh pemilik IPK berinitial AHR, jumlahnya belasan ribu kubik dan di lokasi sengaja membangun sawmill.

Kendati AHR mengantongi izin resmi dalam penebangan hutan, namun ada dugaan kayu itu pernah diselundupkan ke Riau lewat aliran sungai. Buktinya, saat Kapolres AKBP Cucuk Trihono beberapa waktu lalu meninjau ke lokasi, juga ditemukan beratus hingga ribuan kubik kayu hasil olahan di sawmill itu.

Kapolres tidak menampik, jika kayu itu mempunyai izin resmi. Artinya, dalam pengelolaan kayu pemilik IPK tidak melanggar hukum. Hanya saja, ada indikasi kayu tersebut diduga diselundupkan ke Riau.

Daikui Kapolres AKBP Cucuk Trihono, keluarnya izin pengelolaan kayu di Galugua, tidak lepas karena alasan kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah transmigrasi di lokasi tersebut.

Ironisnya, program pembangunan 200 unit rumah transmigrasi nasional di di Jorong Koto Tongah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, tak tuntas seperti yang diharapkan.

“Kendala pembangunan, adalah akses transportasi yang sulit, ditambah cuaca yang sering diguyur hujan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah transmigrasi, Mellova, yang pernah diwawancarai awak media.

Menurut Mellova, rumah transmigrasi tersebut renacananya akan dihuni korban bencana gunung merapi Jogyakarta dan korban longsor yang dipicu gempa di Sungaibatang, Maninjau, Agam, awal 2014.

Namun sayang,  pembangunan rumah transmigrasi yang dilaksanakan PT. K 89 tersebut tak tuntas dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota. (edw)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *