PAYAKUMBUH, dekadepos.com-





Tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Payakumbuh untuk mengungkap siapa pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor jenis Yamaha RX King dan Scopy yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya ke pihak Polres setempat.



Buktinya, hanya berselang 5 jam setelah menerima laporan dari korban atas terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Ilham Indarmawan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku berinisial RG (33 tahun) alias Ucok, warga Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka ditangkap di kawasan Lampasi Tigo Nagari, setelah Tim Reskrim terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka, Minggu (3/11) malam, sekira pukul 19.00 Wib.


Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, melalui Kasatreskrim, AKP Ilham Indarmawan kepada awak media mengungkapkan bahwa, tersangka curanmor berhasil dibekuk setelah 5 jam terlibat kasus pencurian sebuah kendaraan sepeda motor jenis RX King dengan plat nomor BA 6729 CW warna hitam di sebuah dealer penjualan motor bekas, di kawasan Jalan A. Yani, Labuah Basilang, Kota Payakumbuh.


“ Modos kejahatan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor di lokasi tersebut. Saat terjadi transaksi jual beli, kendaraan bermotor jenis RX King Minggu 3 November 2019, sekira pukul 13.00 WIB, namun ketika pemilik dealer penjualan motor bekas itu lengah, tersangka pelaku RG alias Ucok berhasil membawa kabur sepeda motor RX King tersebut berikut surat-surat kendaraan,” ungkap Kasatreskrim, AKP Ilham Indarmawan,

Sadar telah menjadi korban kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pemilik dealer motor bekas itu langsung menghubungi Polres Payakumbuh melaporkan peristiwa curanmor yang dialami korban. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perrkara dan dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, tersangka pelaku terindifikasi dan diketahui identitasnya.
Setelah mendapatkan petunjuk termasuk ciri-ciri tersangka pelaku, tim Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di kawasan Lampasi Tigo Nagari, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.



Menurut Kasatreskrim, AKP Ilham Indarmawan, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, kepada penyidik tersangka pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia pernah terlibat kasus curanmor jenis Scopy diparkiran Swalayan Niagara Jalan Soekarno Hatta, Kota Payakumbuh pada 7 Oktober 2019 lalu.
“Untuk pengusutan lebih kanjut, tersangka RG (33 tahun) alias Ucok, sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis RX-KING warna hitam dengan Noka MH33KA0081K444625, Nosin 3KA418824 dan Nopol BA-6729-CW. Berikut satu unit honda Scopy warna putih violet Nopol BA-2898 M, satu lembar STNKB dengan Nopol BA-6729-CW, satu lembar STNKB dengan Nopol BA-2898 M, satu buah buku BPKB an. SYAFRUDDIN, satu buah plat Nopol BA-6729-CW dan satu)buah lampu belakang sepeda motor merk Yamaha jenis RX-King,” pungkas Kasatreskrim, AKP Ilham Indarmawan. (edw)