BeritaCrime

Polres Solok Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak Kandung

Solok, dekadepos.com

Usai mendapat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya. Polres Solok Kota berhasil mengamankan NW (45) warga Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat (28/6).

NW diduga tega melakukan tindakan pencabulan kepada anakanya sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Bahkan pelaku diduga sudah dua kali melakukan tindakan tersebut.

Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Defriyanto mengatakan kejadian yang berhasil diungkap jajaran Polres Solok Kota tersebut terungkap berawal diterimanya laporan melalui LP/184/B/VI/2019/Polres Solok Kota, tgl 28 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.

Di hari dan tanggal yang sama laporan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nopol : 54/ VI / 2019 Reskrim tanggal 28 Juni 2019.

“Pelaku adalah ayah korban. NW kita bekuk di sebuah rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Danau Kembar. Informasi keberadaan pelaku kita ketahui dari korban, ” kata Defriyanto.

NW diduga dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Hal itu membuat Bunga mengalami sakit di bagian intimnya.

Dalam perkara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Barang bukti sudah kami amankan. Sejumlah saksi tengah kami mintai keterangannya,”tutup Kasat. (*)

Sumber:Topsatu.com