BeritaCrime

Polresta Solok Tangkap Dua Orang Pemakai Narkoba

SOLOK, dekadepos.com-

Jajaran Satres Narkoba Polres Solok Kota (Polresta), hari Rabu malam (13/11), sekira pukul 22.30 WIB, berhasil mennciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolresta Solok, AKBP Ferry Suwandi,  S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok,  AKP Dodi Afendi, SH,  kepada Koran Padang di ruang kerjanya menyebutkan bahwa tersangka yang ditangkap bernama Arif Subhan alias Kabuik (25), warga Jalan Kampung Caniago, Kelurahan Koto Panjang Kecamatan, Tanjung Harapan, Kota Solok.

Tersangka diciduk di Gang Tangah Meja Besi Los Pasar Raya Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Bersama tersangka Arif yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut,  diamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu buah plastik warna hitam yang berisikan 5 paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Selanjutnya juga diamankan Satu paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih dan satu paket Kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering yang dibungkus dengan plastik biru. Kemudian polisi juga mengamankan satu buah plastik putih yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan lakban coklat. Berikut satu unit handphone merk nokia warna hitam dan helai Celana Panjang Merk Lois warna hitam.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya kita lakukan pengintaian terhadap tersangka, ” terang Kasat Res Narkoba Polres Solok,  AKP Dodi Afendi, SH,  yang juga didampingi Kasat Res krim Polresta Solok,  Iptu Defrianto, SH.

Disebutkan AKP Dodi Afendi, saat akan ditangkap,  tersangka Arif berusaha membuang Barang Bukti,  namun anggota berhasil mendapatkannya. Selanjutnya dihadapan saksi,  tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka Lain Ikut Ditangkap

Selang tidak berapa lama usai penangkapan tersangka Arif,  polisi berhasil menangkap pelaku lain yang bernama Rahmat Sandra (26), di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Rahmat yang merupakan karyawan swata itu,  ditangkap dari hasil introgasi dilapangan dari tersanka Arif.

Saat ditangkap,  bersama Rahmat didapakan Barang Bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik hitam di celah-celah langit- langit kamar tersangka.

Menurut tersangka Rahmat,  ganja tersebut didapat dari Arif yang sebelumnya sudah ditangkap. Selanjutnya juga diamankan sisa Ganja yang diserahkan oleh Arif di bawah lantai sebuah pondok yang berjarak lebih kurang 100 meter dari Rumah Rahmat.  Selanjutnya Barang Bukti berupa alat komunikasi terlapor berupa 1 unit handphone merk VIVO warna Gold.

Untuk proses hukum lebih lanjut,  kedua tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapokresta Solok (wandy)

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts