BeritaCrime

Predator Anak Dihukum 20 Tahun Penjara

PAYAKUMBUH, dekadepos.com-

Majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh yang dipimpin Dr. Indah Wastukencana Wulan,SH,MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh didampingi hakim anggota Nely Gusti Ade,SH dan Agung Darmawan,SH menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa YT (28 tahun) predator anak asal Nagari Mungka, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, yang telah melakukan pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang terhadap 12 orang muridnya.

Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Agung Dermawan,SH, menyebutkan, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar, Rabu (2/10) di PN setempat, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa YT 15 tahun penjara.

“ Tidak ada hal yang meringkan bagi terdakwa YT, karena korbannya 12 orang. Disamping itu posisi terdakwa adalah sebagai seorang guru agama dan pencabulan yang dilakukan kepada para korbannya dibawah tekanan,” ungkap Agung Dermawan.

Mendapat hukuman 20 tahun penjara, terdakwa YT didampingi penasehat hukumnya Nuril Hidayati, SH dari Posbakum Kharisma Pilar Keadilan, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang cukup berat tersebut.

WARGA GEMPAR

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang oleh oknum guru Sekolah Dasar itu, sempat membuat masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota gempar. Pasalnya, perbuatan dugaan sodomi dan pencabulan terhadap belasan muridnya itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam.

Bahkan, korban yang pernah disedomi sang guru sudah ada yang duduk di bangku SMP-SMA. Namun perbuatan bejat yang dilakoni pria beristri dan punya anak satu ini, akhirnya terbongkar juga dipenghujung bulan Maret 2019 ini tepatnya Sabtu 23 Maret 2019 kemarin.

Berawal saat rumah dinas yang ditempati sang guru berinisial YT, Sabtu (23/3) dikepung warga. Masyarakat yang anaknya menjadi korban mendengar informasi yang beredar bahwa, anaknya menjadi korban dugaan sodomi sang guru, tidak terima dan mengepung rumah guru itu sekitar pukul 18.00 Wib.

Beruntung saat pengepungan terjadi cepat diketahui Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Erismon. Sehingga YT segera diamankan dari kemarahan warga dan langsung dibawa ke Polsek Payakumbuh, sebelum kemudian diserahkan ke Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan, Labuah Silang.

Terungkapnya perbuatan bejat sang guru YT, bermula dari candaan sesama teman di salah satu tempat Play Stasiun (PS). Dimana saling ejek dengan kata-kata “Ang dipangakan dek Pak YT. Ang lah dikarajoan“(Kamu diperlakukan apa oleh Pak guru YT, Apa kamu sudah dikerjain,) Mendengar kata-kata saling ejek itu, pemilik PS merasa heran dan bertanya-tanya. Untuk menjawab rasa penasarannya, pemilik PS kemudian memanggil salah seorang anak yang terlibat saling ejek tersebut.

Namun, alangkah kagetnya pemilik PS mendengar cerita polos yang anak yang terlibat saling ejek itu. Bahwa dia mengakui telah di sodomi oleh YT sang gurunya. Kemudian pemilik PS melaporkan cerita anak-anak itu kepada orangtuanya.

Mendengar cerita itulah para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang oknum sang guru itu merasa tidak senang, lalu mengepung sang guru YT di rumah dinas sekolah yang ditempatinya.

Dari pengakuan korban perbuatan bejat sang guru itu dilakukan ketika di rumah dinas sang guru saat anak-anak bermalam ditempatnya. Dimana belasan anak-anak les belajar dengan membayar Rp5 ribu dirumah guru YT hingga malam dirumahnya. Pada saat malam itulah YT menyuruh anak muridnya itu membuka celana sambil melakukan aksi kaum sodom itu kepada muridnya sendiri.

Muridnya ini ada yang marah tidak mau, tapi dengan ancaman tidak diberi nilai atau nilai akan dikurangi dan nilai akan dijatuhkan, hingga ancaman ijazah akan ditahan. Dengan ancaman itulah guru YT melancarkan perbuatanya, dan mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatan bejadnya kepada siapapun. (ds)