Pro Kontra, Pansus DPRD Bakal Panggil PT SRI

Ketua Pansu Gambir DPRD Kab. 50 Kota, Marsanova Andesra.

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Panitia Khusus Gambir (Pansus Gambir) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang diketuai Marsanova Andesra, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap PT Sumatera Resourch Indonesia (SRI) perusahaan asing yang melakukan pengolahan daun Gambir di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota – Sumatera Barat.

Pemanggilan kepada PT SRI yang juga memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh terkait berbagai persoalan yang diadukan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan petani gambir kepada DPRD.

Selain akan memanggil PT SRI, sebelumnya Pansus Gambir yang di SK Kan sejak 31 Oktober 2019 itu juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, diantarannya Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan, Depnaker serta Koperindang Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan.

“ Ada sekitar 50 orang masyarakat yang mengatasnamakan petani gambir yang ada di Kecamatan Pangkalan dan Kapur IX mendatangi DPRD, atas dasar itulah dewan sepakat membentuk Pansus, Pansus tersebut telah di SK kan oleh Pimpinan. Apa yang sudah kita lakukan adalah, tahap pertama mengumpulkan data lapangan dan keterangan. Kita baru saja mengumpulkan data dari masyarakat dan dinas terkait.” Sebut Marsanova Andesra, Selasa siang 12 November 2019 di gedung DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Kawasan Bukik Limau.

Marsanova juga menyebutkan, masyarakat mengeluhkan bahwa sebelum pendirian pabrik (PT SRI), diadakan sosialisasi yang juga dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, saat itu mereka (masyarakat.red) dijanjikan akan disejahteraan dengan carra pihak pabrik akan membeli daun gambir dengan harga diatas rata-rata lima hingga delapan ribu, namun hingga perusahaan/pabrik itu berdiri hal tersebut tak kunjung terwujud.

“ Masyarakat mengeluh karena apa yang dijanjiikan PT SRI saat sosialiasi dulu tidak pernah terwujud, bahkan untuk harga daun gambir yang dibeli PT SRI tidak pernah lebih dari dua ribu perkilonya. Itu pengakuan dari masyarakat sepiha, maka kita akan panggil PT SRI dan masyarakat yang pro terkait keberadaan PT SRI.” Tambahanya.

Marsanova juga menyebutkan bahwa Pansus yang ia ketuai itu diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Beberapa waktu sebelumnya diberitakan, terkait adanya pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, PT SRI sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan. Belakangan pabrik yang memperkerjakan puluhan orang itu kembali beroperasi.

https://www.dekadepos.com/2019/08/20/ratusan-warga-banjaranah-minta-pabrik-gambir-pt-sri-dioperasikan-kembali/

Meski belum berjalan seperti biasanya, namun petani gambir di kecamatan itu dan dari daerah lainnya telah melakukan penjualan daun gambir ke Perusahaan tersebut. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *