Batusangkar, dekadepos.com
Razia penegakan Perda Provinsi Sumbar No: 6 tahun 2020 hari kedua, Senin (12/10/20)di Pasar Simabur, Kecamatan Pariangan semakin keras dan tidak ada basa-basi.





Tim giat operasi AKB yang dipimpin Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar H Elfiardi S.H bersama tim berhasil menindak 33 pelanggar protokol kesehatan yang merupakan pengunjung dan pedagang pasar Simabur.



Dalam kesempatan 33 pelanggar diberi sanksi hukum berupa kerja sosial dengan dipasangkan masker, dan dikenakan baju uniform Orange bertuliskan ‘ Pelanggar protokol kesehatan ‘, sekaligus dikenakan sanksi menyapu fasilitas umum di pasar Simabur.


Kasatpol PP Damkar Yusnen, S. Ag, M. Si melalui Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, H Elfiardi, S.H menjelaskan masih banyak ditemukan masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan, yakni, mengabaikan pemakaian masker. Dalam penegakan protokol kesehatan, tim AKB tidak akan mendur, karena yang kami lakukan untuk kebaikan dan keselamatan seluruh masyarakat.
Mari kita laksanakan AKB, dengan penuh kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun berada untuk keselamatan kita bersama.


H Elfiardi juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, dan jangan hanya pakai masker ketika ada petugas, tetapi jadikan masker itu kelengkapan baru ketika kita akan mengunjungi keramaian.

Untuk memasyarakatkan AKB di Tanah Datar, Kasi Elfiardi bersama tim akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) sesuai Protokol Kesehatan yang jadi pedoman untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus .
Kegiatan Razia hari kedua yang digelar di pasar Simabur pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, Senin (12/10/20) . Tim AKB menurunkan personil Kodim, Dishub, polres, Polisi Militer, Kejari Tanah Datar,petugas Satpol PP, dan dibantu anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid Nagari Simabur , Babinkamtibmas, Babinsa dan anggota Satlinmas serta Anggota Koramil Kecamatan Pariangan.(hatiar)

