Puluhan Kg Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar

Polda Sumbar bersama Kejaksaan melakukan pembakaran terhadap Barang bukti narkoba (ist)

Sumbar, dekadepos.com

Puluhan KG Ganja hasil penangkapan terhadap tersangka Meyyori Pratama (27) dimusnahkan Polda Sumbar pada Kamis (4/8) di Padang.

Bacaan Lainnya

Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan itu sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.

“Benar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik. M.Si.

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rdo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *