BeritaCrime

PURA-PURA OPERATOR CALL CENTER, EMPAT PENIPU KURAS ATM KORBAN

SOLOK, dekadepos.com –

Empat orang pelaku pencurian uang di Automatic Teller Machine (ATM) Bank Mandiri, yang berada  berada di Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, berhasil diringkus petugas. Tersangka melakukan pencurian Rabu siang (2/10).

Mulanya korban, Juli Asra (42 tahun), seorang nasabah asal Kuranji, Kota Padang, hendak mengambil uang di ATM Bank Mandiri. Setelah memasukan kartu ke dalam mesin ATM, korban justru tidak dapat melakukan transaksi. Selain itu kartu ATM korban juga tersangkut. Pada saat itu para pelaku mulai beraksi.

Selanjutnya ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal, korban yang pada saat itu berada di dalam ruang ATM, disarangkan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut. Setelah tersambung operator tersebut meminta nomor pin ATM dan sisa saldo.

Modusnya, keempat pelaku dengan berpura-pura membantu nasabah yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM. Padahal, sebelumnya, lubang ATM tersebut, telah diganjal menggunakan lem oleh pelaku. Sementara pelaku lainya berpura-pura menjadi operator bank.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan, keempat tersangka adalah  ER (29), EP (24), CH (24) dan DK (29), yang semuanya warga Desa Belambangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

“Setelah tersambung dengan operator yang merupakan pelaku melalui nomor tersebut, selanjutnya korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo. Namun kartu ATM korban tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena sebelumnya tersangka telah mengganjal kotak ATM dengan lem,” kata Iptu Defrianto.

Setelah korban pergi melapor ke Kantor Bank Mandiri, tersangka berusaha mencokel kotak ATM dengan mengunakan obeng. Kemudian mengambil kartu ATM dan menarik uang korban dengan mengunakan kartu tersebut di ATM lainnya.

Pada saat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok, pelapor baru mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak Rp.900.000.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, bertempat di rumah makan lintas sumatera yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.

Dari tersangka Satreskrim Polres Solok Kota menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000, 1 buah lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 5 lembar stiker tips keamanan ATM bersama, 1 buah obeng, 2 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(wandy)