Ratusan BB Ranmor Menumpuk Tak Dijemput Pelanggar Lalin

Payakumbuh, Dekadepos.com

Ratusan Barang Bukti (BB) jenis sepeda motor maupun SIM dan STNK masih menumpuk di Gudang Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat karena tak kunjung dijemput oleh pemilik kendaraan. Entah karena takut, atau karena malu karena telah melanggar aturan lalulintas atau karena kendaraan yang tilang Polisi itu tidak memiliki surat-surat lengkap hingga dibiarkan saja selama bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bacaan Lainnya

Padahal, untuk mengambil kendaraan ataupun surat-surat yang ditahan Kejaksaan itu, tidaklah sulit. Pemilik/yang kena tilang cukup datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lantai I Kantor Balaikota Payakumbuh di Ex. Lapangan Sepakbola Kapen Tantawi (Poliko.red) dengan membawa surat tilang, bukti pembayaran di Bank, maka kendaraan bisa dibawa pulang.  

Namun sayang, syarat yang cukup mudah itu tak jua membuat pelanggar/pemilik kendaraan datang dan menjemput barang milik mereka. Akibatnya, ratusan kendaraan tersebut terpaksa menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“ Iya, sampai hari ini masih terdapat sekitar seratus batang bukti sepeda motor maupun surat-surat yang ditilang petugas. Kita kewalahan untuk mengembalikannya kepada pemilik karena data yang ada di surat tilang tidak lengkap.” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Kasi Pidum, Saldi. SH, Kasi Intel, Robby. SH serta Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH, Senin siang 20 Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH.

Kasi Pidum, juga menambahkan, pihaknya juga menghimbau warga Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota maupun di daerah lainnya termasuk dari Luar Sumatera Barat yang kendaraanya ataupun surat-surat pernah ditilang/ditahan petugas untuk segera mengurus penjemputan, karena prosesnya tidak rumit dan tidak ada penambahan biaya apapun.

“ Sanga-sangat mudah, kita akan permudah bagi yang datang untk menjemput kendaraan ataupun surat-surat yang kena tilang. Silah datang, lihat, bayar (di Bank sesuai denda) dan bawa pulang kendaraan anda.” Tutup Saldi. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *