Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Jajaran BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu, terkait temuan itu, BAWASLU meminta KPU untuk segera menindaklanjuti temuan itu. Selain menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masuk dalam DPT, dari hasil pengawasan jajaran BAWASLU juga ditemukan 2 orang yang alih status dari sipil ke TNI.

Dari ratusan jumlah orang yang meninggal dunia yang masuk dalam DPT itu, tersebar hampir merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. BAWASLU juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan/pendataan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat yang ada dalam DPT, sehingga nantinya data mereka tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
” Iya dari hasil pengawasan, kita menemukan 834 orang yang telah meninggal dunia masuk dalam DPT yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, kemudian kita juga menemukan dua orang yang pindah status dari sipil ke TNI,” sebut Komisioner BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Selasa siang 7 November 2023.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, terkait hasil pengawasan jajarannya itu, telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dalam Sistim Data Pemilih (SIDALIH).
” Kita sudah sampaikan saran perbaikan hasil pengawasan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, dan KPU juga sudah menyampaikan bahwa dari 834 data orang yang telah meninggal dunia itu, yang bisa ditindaklanjuti 175 orang, sebab sisanya belum memiliki akte kematian,” tambahnya Ismet.

Untuk itu kedepannya ia berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) serta Kesbangpol agar mendorong Pemerintah Nagari untuk mengirim nama-nama yang meninggal dunia ke DISDUKCAPIL untuk dibuatkan/diterbitkan akta k kematiannya.
” Kita berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) serta Kesbangpol agar mendorong Pemerintah Nagari untuk mengirim nama-nama yang meninggal dunia ke DISDUKCAPIL untuk dibuatkan/diterbitkan akta k kematiannya.” Tutup Ismet. (Edw).