PAYAKUMBUH,Dekadepos.com
Tim Gabungan Operasi Pekat Kota Payakumbuh, kembali berhasil mengamankan beberapa dirigen tuak dan minuman keras (Miras) pada razia di Empat Lokasi, Kamis (30/8/2018) malam.
Razia yang dimulai dari jam 20.00 wib yang dipimpin Kasatpol PP Kota Payakumbuh bersama Kapolsek kota AKP A. Surya Negara, Kasat Binmas AKP Hikmah, Kasiberantas BNN Kota AKP Irsal serta unsur dari kodim, batalyon, zipur dan sub denpom serta Pol-PP ini mendatangi warung tuak di Jalan Jeruk, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, kemudian Simpang Telkom, Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat. “Sebanyak 5 dirigen dan 2 ember besar ditambah 6 bungkus plastik siap jual, serta 2 botol miras jenis mansion berhasil diamankan,”ujar Kasatpol-PP Devitra
Selanjutnya, penjual miras yang berhasil diamankan dibawa ke kantor Satpol-PP untuk menjalani proses hukum, yakni JS (49 th), GS (54 th), JSB (45 th) dan SNG (53 th ). ”
Pada umumnya oknum yang kita amankan sudah pemain lama dan bahkan sudah menjalankan hukuman putusan dari pengadilan Negeri Payakumbuh pada sidang tipiring tahun 2017 yang lalu. Namun, sepertinya hukuman yang diberikan berupa denda tersebut belum memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,”tambahnya.
Kemungkinan, denda yang diputuskan hakim hanya dibawah 1 juta dan bahkan dibawah 500 ribu.
Padahal, dilihat dari perda yang di langgar yaitu perda nomor 12 th 2016 tentang pekat dan maksiat, sanksi pidananya berupa denda maksimal 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
“Mudah-mudahan dengan sidang tipiring selanjutnya, bagi pelanggar diberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggar merupakan residivis,”ungkap Devitra.
Ikut diamankan 3 orang remaja yang baru saja membeli miras jenis scot di dekat simpang telkom. Ketiga remaja akhirnya di pulangkan setelah diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta menandatangani surat pernyataan. (edw)